Sorot

PB HIPERMATA Tantang APH Buktikan Ketegasan, Usut Dugaan Proyek Azazil Bakery

2
×

PB HIPERMATA Tantang APH Buktikan Ketegasan, Usut Dugaan Proyek Azazil Bakery

Share this article
PB HIPERMATA Tantang APH Buktikan Ketegasan, Usut Dugaan Proyek Azazil Bakery
Lahan yang Ditimbung diduga tanpa PBG

Suhunews.id– Dugaan aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan Rest Area Azazil Bakery di Kabupaten Takalar menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memicu desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan.

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA), Demisomer, menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, setiap aktivitas pembangunan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum pekerjaan dilakukan.

Ia mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka pemerintah wajib mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau kekuasaan,” tegas Demisomer. Rabu (15/7/2026)

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perizinan dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

Sorotan serupa disampaikan mantan Ketua Umum PB HIPERMATA, Takhifal Mursalim.

Ia menilai dugaan penimbunan lahan tanpa PBG menyangkut persoalan yang lebih luas, mulai dari kepastian hukum, penataan ruang, hingga kewibawaan pemerintah dalam menjalankan regulasi.

“Persetujuan Bangunan Gedung merupakan syarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. Karena itu, dugaan aktivitas penimbunan untuk pembangunan Rest Area Azazil Bakery tanpa PBG harus diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila dugaan tersebut benar, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kabupaten Takalar.

Oleh sebab itu, seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas equality before the law, sehingga tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan wajib memperhatikan aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, keselamatan bangunan, serta ketentuan lingkungan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PB HIPERMATA menegaskan akan terus mengawal dugaan tersebut hingga ada kejelasan dari instansi berwenang.

Organisasi itu juga mendesak pemerintah membuka secara transparan status perizinan pembangunan Rest Area Azazil Bakery agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Editor : Darwis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *