Sorot

Dugaan Fasum Warkop Balla Rate, PRI Makassar Minta Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih

3
×

Dugaan Fasum Warkop Balla Rate, PRI Makassar Minta Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih

Share this article
Dugaan Fasum Warkop Balla Rate, PRI Makassar Minta Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih
penggunaan fasilitas umum (fasum) oleh Warkop Balla Rate di Jalan Daeng Tata Nomor 10, Kelurahan Parang Tambung

Suhunews.id– Dugaan penggunaan fasilitas umum (fasum) oleh Warkop Balla Rate di Jalan Daeng Tata Nomor 10, Kelurahan Parang Tambung, menjadi sorotan.

Ketua Poros Rakyat Indonesia (PRI) Makassar, Hendrik Daeng Lallo, mendesak Wali Kota Makassar segera turun tangan dan memastikan tidak ada praktik penegakan aturan yang tebang pilih.

Menurut Hendrik, pemerintah tidak boleh membiarkan setiap dugaan pelanggaran terhadap aset atau fasilitas publik berlalu tanpa tindakan.

Ia meminta Camat Tamalate, lurah setempat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kalau memang terbukti menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya, pemerintah harus bertindak. Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku bagi masyarakat tertentu, sementara pelanggaran lainnya dibiarkan,” tegas Hendrik. Kamis (2/7/2026)

Ia menilai ketegasan pemerintah daerah sedang diuji. Menurutnya, apabila pelanggaran benar terjadi namun tidak ditindak, hal itu berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hendrik menegaskan, seluruh bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan fasilitas umum harus diproses berdasarkan aturan yang berlaku tanpa memandang siapa pemilik usaha maupun pihak yang terlibat.

PRI Makassar pun mendesak Wali Kota Makassar segera memberikan instruksi kepada jajaran terkait agar melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghilangkan polemik sekaligus membuktikan bahwa penegakan aturan dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai muncul anggapan hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap pihak-pihak tertentu. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutup Hendrik.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *