Sorot

Ratusan Juta Diduga Raib, SW Dilaporkan di Lima Wilayah Kepolisian

4
×

Ratusan Juta Diduga Raib, SW Dilaporkan di Lima Wilayah Kepolisian

Share this article
Ratusan Juta Diduga Raib, SW Dilaporkan di Lima Wilayah Kepolisian
Laporan Polisi

Suhunews.id– Dugaan penipuan dan penggelapan dalam praktik arisan online kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial SW kini menghadapi laporan polisi di lima wilayah hukum berbeda yang tersebar di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan. Rabu (15/7/2026)

Laporan tersebut telah diajukan di Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu, Polres Takalar, Polsek Mangarabombang, Polres Gowa, dan Polrestabes Makassar.

Para pelapor menilai kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah sehingga meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan.

Dalam laporannya, para korban menduga SW melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan yang telah berlaku sebagai bagian dari KUHP Nasional.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, Pasal 492 mengatur ancaman denda hingga Rp500 juta, sedangkan Pasal 486 mengatur ancaman denda hingga Rp200 juta.

“Sekarang kami sudah melapor ke berbagai kantor polisi karena janji pembayaran hanya tinggal janji. Uang kami mencapai ratusan juta rupiah, tetapi sampai hari ini belum ada yang dikembalikan. Kami hanya ingin proses hukum berjalan secara adil,” ujar salah seorang korban asal Takalar.

Sebelumnya, suami SW diketahui pernah menyampaikan klarifikasi dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada para peserta arisan.

Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Namun, menurut para korban, hingga berita ini diterbitkan belum ada realisasi pembayaran maupun kesepakatan damai yang memberikan penyelesaian konkret. Mereka pun memilih menempuh jalur hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat kepolisian dari sejumlah wilayah hukum mulai melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara terpisah, suami SW berinisial NI menyampaikan hak jawab terkait beredarnya narasi di media sosial maupun pemberitaan yang mengaitkan perkara arisan online tersebut dengan institusi tempatnya bekerja.

Menurut NI, persoalan yang dihadapi merupakan urusan pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan instansi tempat dirinya bertugas.

Karena itu, ia meminta agar nama lembaga tempatnya bekerja tidak dibawa ke dalam pemberitaan maupun opini publik.

“Saya menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengaitkan persoalan arisan online ini dengan tempat saya bekerja. Padahal, perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi tempat saya bertugas,” kata NI.

Ia menegaskan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik.

Namun, ia berharap penyampaian informasi tetap proporsional serta tidak menimbulkan persepsi yang mengaitkan institusi tempatnya bekerja dengan perkara yang sedang diproses.

NI juga menyatakan dirinya bersama istrinya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada para peserta arisan sesuai kemampuan serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Editor : Darwis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *