Suhunews. Id– Masyarakat Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, mendesak Kapolres Takalar turun langsung memeriksa aktivitas tambang galian C yang disebut beroperasi hingga 24 jam, termasuk pada malam hari.
Desakan ini mencuat di tengah kekhawatiran warga terhadap legalitas perizinan, dampak lingkungan, debu, kebisingan, serta potensi gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Warga meminta kepolisian tidak sekadar mengandalkan laporan administratif. Pemeriksaan langsung di lapangan, termasuk pada malam hari, dinilai penting untuk memastikan jam operasional, kondisi aktivitas pertambangan, serta kepatuhannya terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan tidak boleh berhenti di atas meja.
Kehadiran aparat di lokasi dibutuhkan untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, warga berharap penanganan dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional.
Sebaliknya, apabila aktivitas tambang telah memenuhi seluruh persyaratan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam upaya cipta kondisi (Cipkon) dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), pengawasan nyata dan penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi hal yang dinantikan warga.
Kini, masyarakat Sawakong menunggu langkah konkret Polres Takalar. Apakah desakan untuk memeriksa langsung aktivitas tambang yang disebut berlangsung selama 24 jam akan segera ditindaklanjuti?
Warga menegaskan bahwa yang mereka harapkan adalah kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan tindakan nyata aparat dalam merespons keresahan masyarakat.
Editor: Darwis












