Sorot

Dari Harga Material hingga Upah Tukang, Pelaksanaan BSPS Desa Sengka Didesak Dibuka Terang

2
×

Dari Harga Material hingga Upah Tukang, Pelaksanaan BSPS Desa Sengka Didesak Dibuka Terang

Share this article
Dari Harga Material hingga Upah Tukang, Pelaksanaan BSPS Desa Sengka Didesak Dibuka Terang
Kwitansi atau Catatan Material

Suhuunews.id- Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, mendapat sorotan. Selasa (15/9/2026)

Program tersebut disebut merupakan pokok pikiran (Pokir) anggota DPR RI Hamka B. Kady.

Sorotan tidak hanya menyasar pelaksanaan pembangunan rumah penerima manfaat, tetapi juga pihak yang terlibat dalam penyediaan material dan pendampingan program, khususnya supplier atau pemasok bahan bangunan serta fasilitator BSPS.

Informasi yang beredar menyebut terdapat 10 unit rumah penerima BSPS di Desa Sengka.

Nilai bahan bangunan dan upah tukang disebut sekitar Rp20 juta per unit, sehingga total anggaran untuk 10 unit diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Namun, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi program.

Catatan Material Jadi Sorotan

Sorotan lain muncul dari catatan kebutuhan material yang beredar. Dalam daftar tersebut tercantum sejumlah bahan pembangunan, antara lain seng, semen, paku, kusen, jendela, baja ringan, cat dan material lainnya.

Persoalannya, catatan yang beredar tersebut tidak mencantumkan harga satuan maupun nilai masing-masing material.

Kondisi ini membuat rincian penggunaan anggaran dan kewajaran harga material belum dapat diketahui secara terbuka.

Karena itu, pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan material yang disalurkan kepada penerima manfaat sesuai volume, spesifikasi dan nilai yang ditetapkan dalam program BSPS TA 2026.

Supplier dan Fasilitator Diminta Tak Luput Diperiksa

Pihak berwenang diminta tidak hanya memeriksa penerima manfaat atau kondisi fisik rumah, tetapi juga menelusuri seluruh rantai pelaksanaan program.

Pemeriksaan setidaknya mencakup.

  • Identitas dan peran supplier atau pemasok material;
  • Peran serta mekanisme kerja fasilitator BSPS;
  • Mekanisme penentuan dan pembelian material;
  • Harga satuan material dan perbandingannya dengan harga pasar;
  • Volume serta spesifikasi material yang diterima;
  • Nota, kuitansi dan bukti transaksi pembelian;
  • Besaran serta pembayaran upah tukang;
  • Kesesuaian realisasi dengan dokumen dan petunjuk teknis BSPS TA 2026.

Langkah tersebut diperlukan agar setiap rupiah anggaran dapat ditelusuri, mulai dari penetapan penerima manfaat, pengadaan material hingga pembangunan rumah di lapangan.

Pokir Bukan Alasan Mengabaikan Transparansi

Program yang berasal dari Pokir anggota DPR RI tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Status sebagai Pokir tidak boleh mengurangi prinsip transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Instansi terkait bersama aparat pengawasan diminta turun langsung ke Desa Sengka untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi fisik rumah penerima manfaat.

Selain itu, supplier, fasilitator dan pihak lain yang terlibat perlu dimintai penjelasan mengenai mekanisme penyediaan material, harga, volume, pembayaran serta pelaksanaan pembangunan.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, data dan rincian penggunaannya perlu dibuka secara transparan.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian atau kejanggalan, hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.

Pengawasan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan program BSPS TA 2026 benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya dan bebas dari potensi permainan harga, pengurangan volume maupun kepentingan pihak tertentu.

(TM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *