Suhunews.id– Janji membantu pengurusan pembukaan pangkalan gas LPG 3 kilogram diduga berujung penipuan. Senin (2/11/2026)
Seorang perempuan berinisial ES, warga Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, melaporkan seorang pria berinisial G ke Polsek Towuti setelah mengalami kerugian hingga Rp36,75 juta.
Dugaan penipuan tersebut bermula ketika ES bertemu dengan G pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, ES meminta bantuan G untuk mengurus pembukaan pangkalan LPG 3 kg di Desa Buangin, Kecamatan Towuti.
Namun, proses pengurusan tersebut justru diwarnai sejumlah permintaan transfer uang.
Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, pada Senin, 31 Agustus 2026, ES mengirimkan uang sebesar Rp10 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama yang tercantum dalam laporan.
Selanjutnya, pada Selasa, 1 September 2026, ES kembali melakukan dua kali transfer ke rekening yang sama, masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp5 juta.
Tak berhenti di situ, pada Selasa, 8 September 2026, ES kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,75 juta ke rekening Bank BNI atas nama Fitriani.
Uang tersebut disebut-sebut sebagai biaya penambahan tabung LPG.
Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, total uang yang telah dikeluarkan ES mencapai Rp36,75 juta.
Namun, setelah sejumlah uang ditransfer dengan tujuan pengurusan pangkalan LPG 3 kg, G justru disebut semakin sulit dihubungi.
Merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan, ES akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Towuti.
Dalam laporan kepolisian, peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan janji pengurusan pangkalan LPG 3 kg yang melibatkan sejumlah transaksi bernilai puluhan juta rupiah.
Editor : Darwis












