Suhunews.id– Dugaan pemanfaatan barang sitaan negara dalam perkara yang menyeret nama Haji Tajang kembali memicu sorotan publik.
Objek bernilai tinggi yang berada di Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166, diduga telah dialihfungsikan menjadi showroom penjualan mobil listrik meski masih berstatus barang sitaan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola barang sitaan negara dan berpotensi menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengawasannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Fikar, menegaskan bahwa pada prinsipnya barang sitaan tidak boleh dimanfaatkan atau dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas karena statusnya masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
“Kalau memang dimanfaatkan, harus ada dasar hukumnya. Kami akan melakukan penelusuran internal untuk mengetahui siapa yang memberikan izin dan bagaimana pemanfaatan itu bisa terjadi,” tegas Fikar kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Pengelolaan Barang Sitaan Diatur Ketat
Pengelolaan barang sitaan negara diatur dalam berbagai ketentuan hukum, mulai dari KUHAP hingga regulasi internal Kejaksaan.
Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan atau pemanfaatan barang sitaan sebelum adanya dasar hukum yang sah.
Beberapa ketentuan yang menjadi rujukan antara lain:
1. KUHAP
Barang bukti atau barang sitaan wajib dijaga dan dikelola oleh pihak yang berwenang.
Pemanfaatan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
2. Ketentuan Pidana
Pejabat atau pihak yang menyalahgunakan barang sitaan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Undang-Undang Kejaksaan
Jaksa atau aparatur kejaksaan yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi administratif, disiplin, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
4. Peraturan Kejaksaan Tentang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Sitaan
Regulasi internal Kejaksaan mengatur secara rinci tata cara penyimpanan, pengelolaan, dan pengeluaran barang sitaan, termasuk larangan pemanfaatan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Poros Rakyat Indonesia Curigai Adanya Permainan
Mencuatnya dugaan pemanfaatan barang sitaan tersebut juga memunculkan kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara Haji Tajang.
Sekretaris Jenderal Poros Rakyat Indonesia, A. Salim Agung SH, menegaskan pihaknya akan menelusuri seluruh fakta yang muncul, termasuk kemungkinan adanya oknum yang mengambil keuntungan dari status barang sitaan tersebut.
Menurutnya, kasus ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi penegak hukum.
Poros Rakyat Indonesia bahkan mendesak tiga lembaga untuk turun melakukan pemeriksaan mendalam, yakni Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas), serta Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat).
“Pengelolaan barang sitaan negara harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika benar ada pemanfaatan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas A. Salim Agung.
Desak Klarifikasi Terbuka
Poros Rakyat Indonesia juga mendesak Kejaksaan Negeri Makassar dan seluruh pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Mereka menilai transparansi menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa atau terlindungi apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan barang sitaan negara.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika ditemukan pelanggaran, maka setiap pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun administratif,” pungkasnya.
Editor : Darwis












