Hukrim

Babak Baru Kasus Pengrusakan Rumah Sangkala, Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak Kembali Diungkit

2
×

Babak Baru Kasus Pengrusakan Rumah Sangkala, Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak Kembali Diungkit

Share this article
Babak Baru Kasus Pengrusakan Rumah Sangkala, Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak Kembali Diungkit
Polda Sulsel

Suhunews.id– Penanganan laporan dugaan pengrusakan rumah milik Sangkala di Kelurahan Bontotanga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum Sangkala menilai proses hukum yang berjalan sejak kasus tersebut dilaporkan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kasus pengrusakan itu terjadi pada 1 Mei 2024 dan telah dilaporkan ke Polres Jeneponto dengan nomor laporan polisi STTLP/241/V/2024/SPKT/Polres Jeneponto.

Menurut kuasa hukum Sangkala, terdapat sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut, termasuk Hj. Nur Fadillah dan Umi binti Gani.

Namun hingga kini, keduanya disebut belum menjalani proses hukum sebagaimana pihak lain yang telah disidangkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden pengrusakan rumah itu terjadi setelah muncul dugaan tindak pidana pencurian, penyekapan, dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh menantu Sangkala.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan maupun pengetahuan terkait dugaan tindak pidana yang menjadi pemicu kemarahan warga tersebut.

“Awalnya memang seperti itu kejadiannya. Namun kami sangat menyayangkan tindakan yang berujung pada pengrusakan rumah milik Sangkala. Kami menduga Hj. Nur Fadillah bersama saudaranya, Umi binti Gani, turut berperan memprovokasi masyarakat hingga terjadi pengrusakan dan perobohan rumah tersebut,” ujar kuasa hukum Sangkala. kemedia ini. Sabtu (6/5/2026)

Ia mengungkapkan, sejauh ini baru tiga orang yang telah menjalani proses persidangan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jeneponto, yakni Rusman binti Gani, Rustang bin Gani, dan Kasmawati binti Gani.

“Laporan polisi sudah ada, namun masih terdapat sejumlah pihak yang kami duga terlibat dan belum diproses hukum. Karena itu kami berharap penyidik dapat menuntaskan perkara ini secara menyeluruh,” katanya.

Kuasa hukum Sangkala juga mendesak Polres Jeneponto dan Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan serta pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.

Ia meminta perhatian khusus dari Bidang Propam, Bagian Wasidik, dan Irwasda Polda Sulsel terhadap surat pengaduan yang diajukan pada 7 Desember 2025.

“Saya memohon kepada Kapolda Sulsel melalui Kabid Propam, Kabag Wasidik, dan Irwasda agar memberikan perhatian terhadap pengaduan yang telah lama bergulir, baik di Polres Jeneponto maupun di Polda Sulsel,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Propam Polda Sulsel menyampaikan bahwa surat pengaduan tersebut telah dilimpahkan ke Bagian Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak 17 Desember 2025.

“Silakan dikonfirmasi ke Bagian Wasidik Krimum karena surat pengaduan tersebut telah kami limpahkan sejak 17 Desember 2025,” kata salah seorang petugas Propam.

Sementara itu, staf Bagian Wasidik Polda Sulsel menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut setelah kelengkapan administrasi dipenuhi.

“Silakan melengkapi kembali dokumen pengaduan yang sebelumnya telah diajukan. Setelah itu kami akan melakukan proses lebih lanjut, termasuk menggelar perkara khusus,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Hj. Nur Fadillah, Umi binti Gani, maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan kuasa hukum Sangkala belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *