Sorot

Terdakwa Diduga Dijadikan tumbal, GKPHI Minta DPR Bongkar Mafia Hukum Kasus Narkoba

3
×

Terdakwa Diduga Dijadikan tumbal, GKPHI Minta DPR Bongkar Mafia Hukum Kasus Narkoba

Share this article
Terdakwa Diduga Dijadikan tumbal, GKPHI Minta DPR Bongkar Mafia Hukum Kasus Narkoba
Logo-GKPHI

Suhunews.id– Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI) mendesak Komisi III DPR RI segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara narkotika jalur Medan–Makassar yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Desakan itu muncul setelah sejumlah fakta di persidangan dinilai mengindikasikan adanya persoalan serius dalam proses penegakan hukum.

Mulai dari lolosnya paket narkotika dari pengawasan pengiriman, dugaan pengendalian jaringan dari dalam rumah tahanan (rutan), hingga belum terungkapnya sosok yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut.

Ketua GKPHI, Muh. Tawakkal Wahir, menilai terdakwa berpotensi hanya dijadikan pihak yang menanggung seluruh beban perkara, sementara pihak yang diduga mengendalikan jaringan narkotika justru belum tersentuh proses hukum.

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa berpotensi hanya menjadi korban dalam rantai yang lebih besar. Fakta utama perkara justru belum dibuka secara terang kepada publik,” tegasnya. Sabtu (9/5/2026)

GKPHI juga menyoroti proses penyusunan berkas perkara yang dinilai tidak utuh serta penanganan kasus yang dianggap tidak transparan.

Kondisi itu disebut berpotensi mencederai prinsip fair trial dan membuka ruang kriminalisasi terhadap terdakwa.

“Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, pembiaran di dalam rutan, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia apabila perkara ini diproses tanpa mengungkap aktor utama dan fakta utama secara menyeluruh,” lanjutnya.

Menurut GKPHI, praktik penegakan hukum semacam itu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadikan hukum sebagai alat yang justru melindungi kejahatan terorganisir.

“Praktik hukum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menjadikan hukum sebagai alat kejahatan itu sendiri. Selain itu, hal ini juga berpotensi melanggar kode etik profesi aparat penegak hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam permohonannya kepada Komisi III DPR RI, GKPHI meminta dilakukan evaluasi terbuka dan independen terhadap penanganan perkara tersebut.

Evaluasi itu mencakup pengujian keabsahan metode controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan, pengungkapan aktor utama jaringan narkotika, hingga penyelidikan dugaan kelalaian dalam proses penegakan hukum.

“Kami mendesak Komisi III DPR RI segera mengagendakan RDPU agar perkara ini dibuka secara terang di hadapan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia hukum dan jaringan narkotika yang diduga bermain di balik proses ini,” tegas Muh. Tawakkal Wahir.

GKPHI menyatakan akan segera melayangkan surat resmi permohonan RDPU ke DPR RI sebagai bentuk kontrol publik demi mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Editor : Darwis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *