JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara dan PPPK yang ikut bermain, menjadi makelar atau broker proyek, baik itu APBD maupun APBN.
Mereka yang terbukti akan diberi sanksi tegas sampai pemecatan selain itu ASN tersebut harus menjalani proses hukum.
“Laporkan pada kami jika ada ASN yang ikut bermain proyek. Bagi yang terbukti tentu akan ditindak dan diberikan sanksi tegas, harus disertai bukti-bukti yang benar, pasti kami tindaklanjuti, tidak ada aturan yang membenarkan ASN itu jadi makelar proyek, pasti dipecat dan diproses secara hukum,” tegas MenPAN-RB.
MenPAN-RB Rini Widyantini menyampaikan usai meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kramat Pela, Jakarta Selatan. Kamis, 8/8/2025.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Perbedaan utama PPPK dengan PNS terletak pada status kepegawaiannya, di mana PPPK berstatus kontrak, sedangkan PNS berstatus tetap.
Rini Widyantini mengingatkan, tugas seluruh ASN dan PPPK adalah memberikan pelayanan agar pelaksanaan proyek tersebut terlaksana dengan baik dan berkualitas. Bukan ikut-ikutan main proyek apalagi berprofesi ganda Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Jelas ada aturan larangan ASN bermain proyek sudah ada. Bagi yang melanggarnya pasti akan kami berikan sanksi tegas. Pokoknya, siapapun harus ikut mengawasinya, masyarakat jangan ragu lapor ke bupati, walikota, gubernur atau kepada kami, silahkan juga ke aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian biar nanti diproses,” jelasnya mengingatkan kembali.
Menurut dia, larangan ASN tersebut sudah jelas disebutkan oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
“Nah, dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tersebut sudah jelas. ASN dilarang untuk bermain proyek. Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari ASN,” pungkasnya.
(*)












