MAJENE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., mengungkapkan alasan belum ditahannya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene.
Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan, namun pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
“Posisi saat ini, kami tinggal menunggu audit kerugian negara. Itu penting karena sekarang sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi maupun aturan yang mengatur bagaimana penyidikan dilakukan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” ujar Andi Irfan saat melakukan silaturahmi dengan media di Kantor Kejaksaan Majene, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan tahapan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Mungkin teman-teman penyidik sudah memiliki gambaran, tetapi tetap harus ada audit resmi dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.
Andi Irfan juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada media.
“Kami akan sampaikan setiap tahapan perkembangannya, dan tentu kami butuh dukungan dalam pelaksanaan tugas ke depan, bukan hanya untuk perkara ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Majene senilai Rp2,1 miliar lebih pada tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Zaki Mubarak dikonfirmasi melalui telepon membenarkan bahwa pihak penyidik Kejari Majene sudah menetapkan dua tersangka, setelah melalui proses pemeriksaan di kantor Kejari Majene beberapa hari lalu.
“Benar, kami dari penyidik Tipikor Kejari Majene sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Kelautan Perikanan Majene. Tersangka di antaranya berinisial AS selaku penyedia dan BP selaku PPK,” terang Zaki, Jumat (13/6/2025).
Menurut Zaki, meski telah berstatus sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Rabu lalu, setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Tipikor di kantor Kejari Majene.
“Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Kami masih menunggu alat bukti lain. Insya Allah setelah rampung pasti kita lakukan penahanan. Penetapan tersangka setelah melalui proses cukup panjang, dan pada tahap penyidikan tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti,” jelasnya.
Diketahui, tim penyidik Kejari Majene dalam melakukan penyidikan melibatkan dua ahli, yaitu ahli kayu dan ahli perkapalan, guna menilai kualitas konstruksi, mesin, serta aksesori kapal.
Setelah seluruh hasil analisis diperoleh, tim penyidik akan melakukan perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan tangkap ini dilakukan pada tahun 2022 menggunakan anggaran DAK sebesar Rp2,1 miliar. Dari 16 unit kapal yang diperiksa, sebanyak 14 unit telah dicek oleh tim ahli.
Serman