PASANGKAYU – Aktivitas mencurigakan ditemukan di kawasan hutan lindung yang telah disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sebuah alat berat jenis excavator diduga kuat milik PT Pasangkayu terpantau beroperasi di lokasi tersebut, tepatnya di Afdeling Bravo Blok 7, Dusun Salobulu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Temuan tersebut didokumentasikan oleh Koalisi Jurnalis Advokasi dan LSM Pendamping Masyarakat saat melakukan investigasi lapangan pada 26 Juli 2025.
Alat berat itu diduga digunakan untuk membuka lahan dan membentuk teras sebagai bagian dari proses replanting (penanaman ulang) pohon sawit, yang berada dalam kawasan hutan lindung.
Menurut hasil penelusuran, excavator tersebut merupakan milik PT Pasangkayu, salah satu anak perusahaan dari Astra Agro Lestari (AAL). Aktivitas ini diduga berlangsung tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Satgas PKH.
Koordinator Koalisi, Iman Sadewa Rukka dan Eliasib menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan ini ke Kodim 1427/Pasangkayu sebagai bagian dari Satgas PKH, serta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasangkayu selaku pengelola kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Kami mendesak Satgas PKH untuk segera memeriksa dan menindak tegas pimpinan PT Pasangkayu, termasuk Chief Development Officer (CDO) dan manajemen terkait, karena diduga turut memfasilitasi kegiatan ilegal ini melalui pembukaan akses jalan,” tegas Iman.
Ia juga menyoroti dampak ekologi yang telah terjadi akibat praktik pembukaan lahan dan penerimaan hasil sawit dari kawasan konservasi oleh pihak perusahaan.
“Penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tambahnya.
Koalisi juga menuding PT Pasangkayu sebagai aktor yang menyokong perambahan hutan secara sistematis dengan menampung hasil panen sawit dari kawasan lindung.
Masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan pun mulai menyuarakan desakan agar kasus ini diusut secara transparan dan tidak tebang pilih.
Iman meminta negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dan KPH Pasangkayu untuk tidak melakukan pembiaran dan segera bertindak sesuai kewenangannya.
(*)












