Suhunews.id- Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, memasuki tahapan putusan sela terkait eksepsi tergugat pekan depan.
Korban berharap mejelis hakim benar- benar menegakkan keadilan dalam perkara ini.
Kuasa Hukum Korban, Wawan Nur Rewa, SH mengatakan, kasus ini harus menjadi perhatian serius majelis hakim.
Apalagi melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru terlihat melemahkan pihak korban.
Bahkan kata dia, ada gelagat mencurigakan dari JPU dalam kasus ini.
Menurutnya, dakwaan JPU yang menyebut perbuatan terdakwa hanya mencengkeram menjadi indikator kasus ini patut dicurigai sepertinya diarahkan untuk menguntungkan terdakwa.
“Faktanya terdakwa memukul korban hingga memar. Itu yang disampaikan di BAP. Kenapa malah dikatakan mencengkeram,” jelasnya usai sidang, Rabu (21/5/2024)
Wawan meminta hakim menggali dengan cermat fakta dalam persidangan nantinya.
Sebab, jika hanya merujuk pada dakwaan JPU, maka korban dipastikan tidak akan mendapatkan keadilan.
“Malah saya heran ini JPU, jaksa itu kan harusnya melindungi dan memperjuangkan korban. Itu saya kira ada sedikit gangguan cara berpikir JPU di sini, kalau tidak mau disebut gangguan kejiwaan,” tegasnya.
Menurut dia, upaya JPU melemahkan korban ini menjadi perhatian pihak kuasa hukum dan akan mengambil langkah tegas termasuk akan menyurati ke Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung agar jaksa seperti ini mendapatkan pembinaan.
” Ini merusak citra kejaksaan, masa korban dalam BAP mengatakan dipukul dan sudah ditunjukkan bukti, masih saja diarahkan kasusnya seperti itu,” ungkap pria yang aktif melakukan pendampingan masyarakat ini.
Sementara itu, JPU Kejari Makassar, Reskiani Sari tidak mau banyak menanggapi terkait dengan kasus ini. Dia bahkan cenderung menghindar jika ingin dikonfirmasi.
Dia hanya menyebut, apa yang dituangkan dalam dakwaan sudah sesuai dengan analisis JPU. “Yang jelas kan sudah P21, maka tentu kami akan buktikan, kalau yg lain lain ditanyakan, saya tidak mau komentar,” ucapnya singkat.
Adapun Penasihat Hukum Terdakwa, Ahmad SH mengatakan, akan melihat perkembangan dalam persidangan.
Dia hanya menegaskan, pihaknya tetap menilai dakwaan JPU cacat formal.
“Kita tunggu saja putusan sela pekan depan,” pungkasnya. (*)
Editor: Dento