Sorot

Direktur Pengembang Juga Kepala Desa, Dugaan Sengketa Hak Konsumen Jadi Sorotan Etik

5
×

Direktur Pengembang Juga Kepala Desa, Dugaan Sengketa Hak Konsumen Jadi Sorotan Etik

Share this article
Direktur Pengembang Juga Kepala Desa, Dugaan Sengketa Hak Konsumen Jadi Sorotan Etik
Vice Direktur Pendekar Hukum Indonesia, Muh. Al-Fath Dasri, S.H

Suhunews.id– Pendekar Hukum Indonesia menyoroti dugaan belum dipenuhinya kewajiban PT Mustika DBL Property terhadap konsumen dalam pembangunan unit perumahan.

Persoalan tersebut disebut telah berlangsung lebih dari tiga tahun sejak konsumen melakukan pembayaran berdasarkan perjanjian yang dibuat pada Januari 2023.

Sorotan semakin mengemuka karena Direktur PT Mustika DBL Property diketahui juga menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kabupaten Jeneponto.

Pendekar Hukum Indonesia menilai posisi tersebut menimbulkan persoalan etik yang perlu mendapat perhatian, terutama apabila dugaan kerugian konsumen tersebut terbukti.

Kasus ini bermula dari Surat Perjanjian Kesepakatan Nomor 79/PT.MDBL/MKS/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023.

Berdasarkan keterangan konsumen, sejumlah dana telah disetorkan kepada PT Mustika DBL Property dengan pemahaman awal bahwa unit rumah akan diselesaikan dalam waktu sekitar satu tahun.

Namun, setelah lebih dari tiga tahun, unit yang diperjanjikan disebut belum terealisasi.

Persoalan tidak berhenti pada keterlambatan pembangunan. Konsumen juga menduga terjadi perubahan terhadap objek perjanjian tanpa disertai addendum tertulis yang disepakati para pihak.

Saat konsumen meminta kepastian penyelesaian, pengembang disebut mengajukan persyaratan berupa pengembalian dokumen asli perjanjian sebelum pembahasan penyelesaian dilakukan.

Konsumen juga disebut belum memperoleh kepastian mengenai waktu penyelesaian atau pengembalian dana. Komunikasi antara kedua pihak bahkan diklaim sempat terputus.

Vice Direktur Pendekar Hukum Indonesia, Muh. Al-Fath Dasri, menilai posisi konsumen menjadi rentan apabila dokumen asli perjanjian diserahkan tanpa adanya instrumen pengganti yang memberikan kepastian hukum.

“Tindakan administratif yang memaksa konsumen menyerahkan dokumen asli tanpa ada instrumen pengganti yang memiliki kekuatan eksekutorial dapat merugikan posisi hukum konsumen. Kami melihat persoalan ini bukan semata-mata soal rumah yang belum dibangun, tetapi juga menyangkut kepastian tanggung jawab pengembang,” kata Al-Fath. Sabtu (19/9/2026)

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara serius karena pihak yang memimpin perusahaan juga merupakan seorang kepala desa.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya pejabat desa yang sekaligus menjalankan usaha properti. Jika benar terdapat praktik bisnis yang merugikan konsumen, tentu aspek etik dan integritas juga patut dievaluasi,” ujarnya.

Pendekar Hukum Indonesia juga menyoroti ketentuan perlindungan konsumen dan regulasi sektor perumahan yang dinilai relevan dengan persoalan tersebut.

Salah satu yang disebut adalah Lampiran II Angka 8.2 huruf a Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019, yang mengatur kewajiban pengembalian dana konsumen dalam kondisi tertentu setelah terjadinya pembatalan akibat kelalaian pelaku pembangunan.

Selain itu, Pendekar Hukum Indonesia menyebut Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai ketentuan yang perlu diperhatikan dalam menilai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus konkret tetap bergantung pada isi perjanjian, status transaksi, kronologi pembatalan atau perubahan objek, serta fakta hukum yang dapat dibuktikan oleh masing-masing pihak.

APDESI Sulsel Didesak Evaluasi

Status direktur perusahaan sebagai kepala desa juga menjadi bagian yang disorot.

Pendekar Hukum Indonesia meminta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan mencermati persoalan tersebut dari perspektif etika dan integritas aparatur desa.

Al-Fath meminta organisasi tersebut tidak mengabaikan persoalan apabila terdapat anggota atau pengurus yang terbukti terlibat dalam praktik usaha yang merugikan masyarakat.

“Jika benar ada anggota atau pengurus yang terlibat dalam praktik bisnis yang merugikan masyarakat, APDESI Sulsel perlu mengevaluasi aspek integritas dan etikanya. Organisasi ini harus menjadi wadah pembinaan, bukan tempat berlindung bagi oknum yang terbukti melanggar hak masyarakat,” tegasnya.

Menurut dia, evaluasi etik diperlukan untuk memastikan persoalan bisnis yang melibatkan aparatur desa tidak berkembang menjadi persoalan yang turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Kasus ini kini menempatkan PT Mustika DBL Property pada tuntutan utama untuk memberikan kepastian penyelesaian kepada konsumen, baik melalui realisasi kewajiban sesuai perjanjian maupun mekanisme penyelesaian lain yang disepakati secara sah oleh para pihak.

Sementara itu, aspek etik terhadap pejabat desa serta relevansi regulasi perlindungan konsumen masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan fakta hukum yang dapat diverifikasi.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Mustika DBL Property maupun kepala desa yang dimaksud belum dicantumkan dalam naskah ini. Hak jawab dan klarifikasi pihak terkait tetap terbuka.

Editor : Darwis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *