Suhunews.id– Pelaksanaan program revitalisasi UPT SDN 187 Inpres Dengilau kembali menjadi sorotan masyarakat. Senin (14/9/2026)
Kali ini, warga mempertanyakan keterlibatan pekerja yang disebut berasal dari luar daerah dalam pengerjaan pagar sekolah.
Warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama karena masyarakat di sekitar sekolah mengaku memiliki tenaga kerja yang siap dilibatkan dalam pekerjaan revitalisasi yang berlangsung di wilayah mereka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat perbedaan tenaga kerja yang menangani sejumlah bagian pekerjaan dalam proyek revitalisasi tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan pekerja, koordinasi, serta pengendalian pekerjaan di lapangan.
Salah seorang warga mempertanyakan alasan pekerja dari luar daerah disebut dilibatkan dalam pengerjaan pagar sekolah.
“Kalau memang program ini dilaksanakan di wilayah kami, kenapa masyarakat sekitar tidak diberikan kesempatan untuk bekerja? Kami juga punya tenaga dan pengalaman,” keluh warga.
Sorotan masyarakat tidak hanya menyangkut asal tenaga kerja. Warga juga mempertanyakan dugaan adanya pihak tertentu di luar struktur P2SP yang ikut mengatur atau mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan revitalisasi.
Karena itu, persoalan ini penting diuji berdasarkan dokumen, mekanisme kerja, serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dan pihak terkait menjelaskan secara terbuka siapa yang bertanggung jawab atas masing-masing pekerjaan, bagaimana tenaga kerja ditentukan, serta apakah pelibatan pekerja dari luar daerah telah sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis program revitalisasi.
Selain itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas tidak hanya memeriksa hasil fisik pekerjaan.
Aspek tata kelola kegiatan, pembagian kewenangan, mekanisme pengadaan atau penentuan tenaga kerja, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan di lapangan juga dinilai perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Program revitalisasi sekolah pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
Karena itu, pelaksanaannya dituntut berlangsung secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam aspek pengelolaan pekerjaan di lapangan.
Pertanyaan masyarakat tersebut diharapkan dapat dijawab melalui klarifikasi resmi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan mengenai pelaksanaan revitalisasi UPT SDN 187 Inpres Dengilau.
Pihak-pihak yang disebut atau menjadi sorotan dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi guna memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta.
(TM)












