Sorot

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

2
×

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Share this article
Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi
Pabrik Paving Block di Parangtambung

Suhunews.id– Aktivitas produksi pabrik paving block di kawasan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, milik pengusaha berinisial H.SN, menjadi sorotan Poros Rakyat Indonesia.

Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota Makassar dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap operasional pabrik.

Ketua Poros Rakyat Indonesia, M. Jafar Sainnuddin, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Satpol PP, Wali Kota Makassar, serta Polrestabes Makassar turun langsung memeriksa dugaan berbagai persoalan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan.

Menurut Jafar, aktivitas industri tersebut perlu diawasi karena diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keselamatan pekerja, hingga kualitas produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pencemaran lingkungan. Debu semen dan pasir dari proses pencampuran maupun penyimpanan bahan baku dinilai berpotensi mencemari udara di sekitar lokasi.

Selain itu, kebisingan dari mesin pencetak dan alat pengaduk material juga disebut berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

“Industri harus berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman,” ujar Jafar.

Selain persoalan lingkungan, Poros Rakyat Indonesia juga mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap aspek perizinan.

Pemerintah Kota Makassar diminta memastikan apakah pabrik tersebut telah mengantongi seluruh dokumen legalitas usaha, termasuk dokumen persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. Jafar menilai penerapan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, sarung tangan, dan sepatu keselamatan, harus diawasi secara ketat mengingat pekerja setiap hari berhadapan dengan debu material dan mesin produksi.

“Pekerja memiliki hak memperoleh perlindungan keselamatan. Pengawasan K3 tidak boleh hanya menjadi formalitas,” tegasnya.

Poros Rakyat Indonesia juga meminta instansi berwenang melakukan pengujian terhadap mutu paving block yang diproduksi.

Dugaan ketidaksesuaian standar teknis, termasuk kemungkinan tidak terpenuhinya standar kuat tekan sebagaimana diatur dalam SNI 03-0691-1996, menurut Jafar harus dibuktikan melalui uji laboratorium resmi.

Selain itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik yang dapat merugikan konsumen, seperti penggunaan komposisi bahan baku yang tidak sesuai standar teknis atau pengurangan material tertentu yang berpotensi memengaruhi kekuatan dan daya tahan produk.

Atas berbagai dugaan tersebut, Poros Rakyat Indonesia mendesak DLH Kota Makassar, Satpol PP, Pemerintah Kota Makassar, serta instansi terkait melakukan inspeksi dan audit menyeluruh terhadap pabrik, meliputi legalitas usaha, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, penerapan K3, hingga pengujian mutu produk.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Jafar. Rabu (5/8/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik paving block milik H.SN belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan Poros Rakyat Indonesia.

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *