Suhunews.id– Seorang warga Desa Bontomarannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, bernama Irsan, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian. Selasa (16/6/2026)
Laporan tersebut telah diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kasus ini bermula saat Irsan mendatangi Polsek Bissappu, Kabupaten Bantaeng, pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
Kedatangannya dilakukan setelah ia melacak keberadaan sebuah mobil melalui perangkat Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan tersebut.
Menurut pengakuan Irsan, kendaraan yang ia lacak saat itu sedang digunakan oleh seorang anggota polisi berinisial AS. Di Polsek Bissappu, ia mempertanyakan status kepemilikan mobil tersebut.
Irsan mengaku mendapat penjelasan bahwa kendaraan itu telah dibeli secara sah dan dilengkapi dokumen kepemilikan. Namun, ia membantah hal tersebut dan menyatakan mobil tersebut masih berada dalam pembiayaan PT Dipo Star Finance sehingga belum dapat dialihkan kepemilikannya secara sah.
“Saya meminta agar mobil itu diserahkan secara baik-baik karena menurut saya kendaraan tersebut masih menjadi tanggung jawab saya,” ujar Irsan.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WITA, Irsan mengaku sedang berada di sebuah rumah makan di Kota Bantaeng bersama sejumlah rekannya.
Saat itu, kata dia, lokasi tersebut didatangi AS bersama beberapa anggota kepolisian lainnya.
Irsan mengaku sempat mendengar suara tembakan ke udara sebelum dirinya bersama beberapa rekannya diamankan dan dibawa ke Polres Bantaeng.
Sesampainya di Polres Bantaeng, Irsan menuding dirinya mengalami tindakan kekerasan fisik, baik di halaman kantor maupun di dalam salah satu ruangan sebelum ditempatkan di ruang tahanan.
Tidak hanya itu, sekitar pukul 00.00 WITA, ia mengaku dipanggil keluar dari ruang tahanan dengan alasan akan dipertemukan dengan keluarganya.
Namun, menurut pengakuannya, ia justru dibawa ke sebuah ruangan yang disebut sebagai ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum).
Di lokasi tersebut, Irsan mengaku bertemu dengan seorang pria yang disebut sebagai anak AS dan diduga merupakan anggota Brimob.
Ia menuding kembali mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama sebelum akhirnya dikembalikan ke ruang tahanan.
Keesokan harinya, 2 Juni 2026, Irsan dibawa ke Polsek Bissappu untuk menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam proses tersebut, ia mengaku diperlihatkan nomor rekening tujuan transfer oleh salah seorang anggota kepolisian.
Irsan kemudian mengklaim mentransfer uang sebesar Rp15 juta melalui agen BRILink ke rekening yang ditunjukkan kepadanya.
Menurutnya, saat proses transfer berlangsung terdapat anggota kepolisian yang menunggu di lokasi.
Atas rangkaian peristiwa yang dialaminya, Irsan telah mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri dengan Nomor Registrasi 260606000046 dan Nomor Pengaduan VY9P43LB tertanggal 6 Juni 2026.
Ketua DPW Pemantik Sulawesi Selatan sekaligus kuasa hukum Irsan, Saidiman, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dinilai dapat memperkuat laporan tersebut.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Jika diperlukan, kami juga akan menyampaikan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sulsel,” kata Saidiman
Sementara itu, Kapolsek Bissappu IPTU H. Abdul Karim saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci dugaan peristiwa yang dilaporkan Irsan.
“Terkait masalah itu saya tidak mengetahui karena kejadian tersebut bukan terjadi di Polsek Bissappu. Di Bissappu hanya terkait penyitaan mobil, selanjutnya saya tidak mengetahuinya. Saat kejadian saya juga tidak berada di lokasi karena peristiwa itu terjadi pada dini hari. Mungkin bisa dikonfirmasi ke Polres Bantaeng,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat memberikan tanggapan singkat.
“Silakan nanti komunikasi dengan Humas ya, Pak,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bantaeng terkait substansi tuduhan penganiayaan maupun dugaan permintaan transfer uang sebagaimana yang disampaikan pelapor.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Propam Polri.
Editor : Darwis












