Suhunews.id– Pemohon kasasi mengajukan memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tertanggal 20 Januari 2026.
Putusan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara elektronik melalui sistem e-court pada hari yang sama dengan pembacaan putusan.
Permohonan kasasi diajukan pada Rabu, 4 Februari 2026. Dengan demikian, pengajuan memori kasasi dinilai masih berada dalam tenggang waktu serta memenuhi tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan Pengadilan Tinggi
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan:
- Menerima permohonan banding dari pembanding (semula penggugat);
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs tanggal 20 Oktober 2025;
- Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp150.000.
Putusan Pengadilan Negeri Maros
Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Maros:
- Menolak eksepsi para tergugat;
- Mengabulkan sebagian gugatan penggugat;
- Menyatakan sah sejumlah bukti kwitansi pembayaran;
- Menolak gugatan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi;
- Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.620.000.
Dasar Pengajuan Kasasi
Pemohon kasasi mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 jo UU Nomor 5 Tahun 2004, dengan alasan:
- Pengadilan tidak berwenang atau melampaui kewenangannya;
- Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum;
- Pengadilan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Para Pihak
Permohonan kasasi diajukan terhadap sejumlah termohon, antara lain:
- H. Muhammade (Termohon I);
- Drs. H. Abdul Kadir Djidar (Termohon II);
- Muh. Adam (Termohon III);
- Karim alias Daeng Karim (Termohon IV);
- Bakri alias Baka (Termohon V);
- Juangga alias Angga (Termohon VI);
- Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros (Termohon VII);
Serta turut termohon, di antaranya Polres Maros, Notaris/PPAT Irfan S.H., M.Kn., dan beberapa pihak lainnya.
Alasan Keberatan Pemohon Kasasi
Pemohon kasasi menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Makassar, antara lain:
1. Memori Banding Tidak Dipertimbangkan
Pemohon menilai majelis hakim tingkat banding keliru karena tidak mempertimbangkan memori banding yang telah diajukan secara manual.
Pengajuan manual dilakukan akibat gangguan sistem e-court yang tidak memungkinkan pengunggahan dokumen.
Pemohon juga menyebut sebagian termohon telah mengajukan kontra memori banding, yang menunjukkan bahwa memori banding tersebut diketahui dan diterima.
2. Objek Jual Beli Tidak Dinilai
Pengadilan dinilai hanya mempertimbangkan pembayaran (cash) tanpa menilai objek jual beli berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1.900 meter persegi beserta batas-batasnya.
Pemohon menegaskan bahwa terdapat akta pengoperan hak atas tanah yang dibuat oleh notaris/PPAT, sehingga perjanjian tersebut sah dan mengikat secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
3. Kekeliruan Penetapan Pihak Kalah
Pemohon menilai putusan banding keliru dalam menetapkan dirinya sebagai pihak yang kalah.
Hal ini karena pada putusan tingkat pertama, gugatan penggugat dikabulkan sebagian.
Menurut pemohon, pertimbangan hakim banding yang tetap membebankan biaya perkara dinilai tidak sejalan dengan amar putusan Pengadilan Negeri Maros.
Harapan Pemohon
Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, pemohon kasasi berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kasasi dan memperbaiki putusan sebelumnya yang dinilai mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum.
Editor : Darwis












