Suhunews.id- Realisasi belanja hibah Pemerintah Daerah kepada Polres Gowa menjadi sorotan.
Dalam satu tahun anggaran, dana hibah dengan total nilai mencapai Rp24.866.850.000 tercatat dicairkan hingga delapan kali melalui delapan usulan berbeda.
Temuan tersebut mencuat setelah Koalisi Pemuda Lintas Sektor melakukan penelusuran terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja hibah daerah.
Koalisi menilai pola pencairan yang dilakukan berulang dalam satu tahun anggaran patut dipertanyakan.
“Penyaluran hibah dilakukan delapan kali dalam tahun anggaran yang sama kepada penerima yang sama. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait perencanaan dan integrasi program sejak awal,” ujar Abd Rahman Tompo dari Koalisi Pemuda Lintas Sektor. Minggu (15/2/2026)
Dana hibah tersebut disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, khususnya Polres Gowa.
Sejumlah kegiatan yang dibiayai di antaranya pengamanan pemilu, operasi kepolisian, pengadaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga pembangunan sarana dan prasarana kepolisian.
Koalisi menilai, sebagian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi institusi kepolisian yang secara prinsip pembiayaannya bersumber dari APBN.
Karena itu, pembebanan ke APBD dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan dan akuntabilitas anggaran.
Selain itu, pola pencairan dalam beberapa termin dinilai membuka ruang lemahnya pengendalian dan evaluasi.
Koalisi mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan hibah daerah harus dilaksanakan secara terencana, terukur, tidak tumpang tindih, serta didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika sejak awal direncanakan secara komprehensif, seharusnya tidak perlu ada pengajuan berulang dalam satu tahun anggaran. Ini yang kami nilai janggal,” tegasnya.
Koalisi Pemuda Lintas Sektor mendesak aparat pengawas internal pemerintah daerah maupun lembaga pengawas eksternal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban hibah tersebut.
Mereka menilai langkah pemeriksaan penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan, tidak ada pengalihan tanggung jawab fiskal yang keliru, serta menjamin belanja hibah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan berpihak pada kepentingan publik.
Sampai berita ini ditulis pihak terkait belum bisa di Temui
Bersambung..
Editor : Darwis












