Suhunews.id– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sinjai selaku termohon praperadilan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sinjai tertanggal 22 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, hakim praperadilan mengabulkan sebagian permohonan pemohon prapid dan menyatakan penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas tidak sah secara hukum.
Dalam amar putusannya, PN Sinjai menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPP. Sidik/02/XI/2025/Lantas tertanggal 6 November 2025, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SIK. Sidik/02/XI/2025/Lantas, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/02/XI/2025/Lantas, semuanya tidak sah.
Hakim juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan polisi Nomor LP/A/117/X/2025/SPKT.Lantas/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 4 Oktober 2025. Sementara itu, permohonan pemohon selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
Menanggapi banding tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan telah menyerahkan kontra memori banding ke PN Sinjai pada Senin, 3 Februari 2026.
Pertimbangan Hakim Dinilai Kuat dan Tepat
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim PN Sinjai sudah tepat dan beralasan.
Salah satu poin krusial yang disorot hakim adalah tidak adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti surat dari termohon, ternyata tidak ada satu pun bukti surat yang menetapkan seseorang sebagai tersangka,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Saksi Agusalim, selaku penyidik perkara a quo, juga menerangkan di persidangan bahwa Zulfikar Naufal bin Sakka dg Sirua tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, alasan penghentian penyidikan karena tersangka meninggal dunia dinilai tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum.
Alasan Kedaluwarsa Juga Dipatahkan Hakim
Hakim juga menolak alasan penghentian penyidikan karena kedaluwarsa. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut bahwa Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 78 KUHP sebagaimana diberlakukan melalui UU Nomor 1 Tahun 1946, masa kedaluwarsa penuntutan adalah 12 tahun.
Sementara peristiwa dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut baru terjadi pada Oktober 2025.
“Alasan penghentian penyidikan karena kedaluwarsa tidak tepat dan tidak beralasan hukum,” tegas hakim.
Dugaan Konsumsi Alkohol dan Kelalaian Penyidik
Dalam pertimbangan lainnya, hakim juga menyoroti keterangan saksi Ridwan bin Pondang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan (vide bukti T-14b).
Ridwan mengakui membawa dua botol air mineral berisi minuman beralkohol jenis ballo/tuak, satu botol penuh dan satu botol setengah isi.
Keterangan tersebut bersesuaian dengan kesaksian Rizki Purnomo, yang melihat seseorang keluar dari pintu penumpang truk sebelah kiri pengemudi dan membuang botol air mineral yang isinya telah berkurang setengah.
Hakim juga menilai adanya kelalaian penyidik karena tidak pernah dilakukan tes urine, tes darah, maupun pemeriksaan kondisi fisiologis dan psikologis terhadap saksi kunci, termasuk sopir truk Agus bin Ambo dan Ridwan bin Pondang.
Hal ini bahkan dibenarkan oleh saksi Agusalim selaku penyidik, yang mengakui bahwa pemeriksaan tersebut belum pernah dilakukan, padahal diwajibkan dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
“Unsur kelalaian merupakan unsur yang melekat pada diri pelaku, sehingga sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana,” tulis hakim dalam pertimbangannya.
Tidak Libatkan Ahli dan Visum
Selain itu, hakim juga mencatat bahwa penyidik tidak pernah memeriksa atau meminta keterangan ahli, baik dokter yang mengeluarkan visum maupun ahli forensik, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban.
Harapan Kuasa Hukum
Atas dasar tersebut, Tim Kuasa Hukum dari ARY Law Office berharap agar majelis hakim di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar dapat mencermati secara menyeluruh isi putusan PN Sinjai.
“Kami berharap hakim di tingkat banding tetap berpijak pada rasa keadilan yang sesungguhnya dan menguatkan Putusan PN Sinjai,” ujar Tim Kuasa Hukum ARY Law Office. kamis (5/2/2026)
Mereka menegaskan, upaya hukum ini merupakan bentuk ikhtiar pencari keadilan agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Editor : Darwis












