Sorot

FRI Soroti Praktik Intelkam Polres Gowa yang Dinilai Tak Sejalan Demokrasi

19
×

FRI Soroti Praktik Intelkam Polres Gowa yang Dinilai Tak Sejalan Demokrasi

Share this article
FRI Soroti Praktik Intelkam Polres Gowa yang Dinilai Tak Sejalan Demokrasi
Ketua Umum FRI, Faskal alias Sulla

Suhunews.id– Federasi Rakyat Indonesia (FRI) meluapkan kekecewaan serius terhadap buruknya pelayanan publik di Polres Gowa.

Kekecewaan itu dipicu oleh dugaan penolakan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diajukan FRI pada 6 Januari 2026 oleh oknum anggota kepolisian di bidang Intelkam Polres Gowa.

FRI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip demokrasi dan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut FRI, surat pemberitahuan aksi bukanlah objek penilaian subjektif aparat, melainkan kewajiban administratif kepolisian demi kepentingan pengamanan kegiatan warga negara.

“Surat pemberitahuan aksi adalah hak konstitusional warga, bukan izin yang bisa ditolak seenaknya. Kepolisian tidak memiliki ruang tafsir untuk membatalkan hak rakyat,” tegas FRI. Rabu (7/1/2026)

Penolakan surat disebut dilakukan dengan dalih lokasi aksi. Padahal, substansi surat secara gamblang meminta Aparat Penegak Hukum—dalam hal ini Polres Gowa—melakukan pemeriksaan atas dugaan keganjilan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan PDAM Gowa.

Namun alih-alih diproses secara administratif, surat tersebut justru ditolak secara langsung tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel.

Ketua Umum FRI, Faskal alias Sulla, menyebut kejadian ini sebagai preseden buruk bagi wajah demokrasi di daerah.

Ia menilai sikap aparat justru mencerminkan penyempitan ruang sipil yang seharusnya dijaga oleh institusi kepolisian.

“Substansi surat kami jelas dan tidak multitafsir. Fungsi polisi adalah menerima dan mengamankan, bukan menghakimi atau menyensor aspirasi publik,” ujar Sulla dengan nada keras.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberi kewenangan penuh kepada kepolisian untuk menolak surat pemberitahuan aksi selama syarat administratif telah dipenuhi.

Penolakan tersebut, menurutnya, hanya menunjukkan kegagalan aparat dalam memahami mandat hukum dan etika pelayanan publik.

Lebih jauh, FRI mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

Karena itu, sikap Polres Gowa yang terkesan “alergi” terhadap rencana aksi unjuk rasa dinilai sebagai sinyal kemunduran demokrasi.

“Ada apa dengan Polres Gowa? Apakah kritik publik dianggap ancaman? Atau unjuk rasa di depan Mapolres Gowa dianggap tabu karena menyentuh institusi penegak hukum?” sindir Sulla.

FRI juga mengungkap adanya pernyataan lisan yang diduga bernada arogan dari salah satu oknum anggota kepolisian saat surat diserahkan.

Sikap tersebut dinilai tidak hanya mencederai profesionalisme, tetapi juga memperlihatkan mentalitas aparat yang jauh dari semangat pelayanan dan perlindungan masyarakat.

Atas peristiwa ini, FRI mendesak Kapolri melalui Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Gowa.

FRI bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan mendorong pencopotan Kapolres Gowa dan Kasat Intelkam Polres Gowa jika terbukti gagal menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta pelayanan publik secara profesional dan berintegritas.

FRI menegaskan, desakan tersebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bagian dari tuntutan serius percepatan Reformasi Polri—terutama dalam hal perubahan mentalitas aparat, penegakan etika institusional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan ruang demokrasi dari praktik sewenang-wenang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penolakan surat pemberitahuan aksi, Kasat Intelkam Polres Gowa justru memberikan respons singkat yang dinilai tidak substantif, “Aksi yang mana itu, Pak? Kapan ki’ kasi masuk, nanti saya cek dulu?”

Editor: Darwis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *