Suhunews.id– Penanganan kasus dugaan bermasalahnya proyek Sentra UMKM Galesong, Kabupaten Takalar, hingga kini masih mandek di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Sabtu (27/12/2025)
Padahal, perkara tersebut telah masuk penanganan bidang Pidana Khusus (Pidsus) sejak 2024.
Namun hampir satu semester masa jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, kasus itu tak juga menunjukkan perkembangan berarti.
Hingga akhir 2025, penanganan perkara ini terkesan sengaja “diparkir” tanpa kejelasan status hukum, memicu tanda tanya besar di tengah publik.
Direktur Utama Samata, Asman Putra Surya, menilai Kejari Takalar gagal menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus yang bersumber dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.
“Ini bukan kasus kecil. Dana PEN adalah utang negara yang dibayar dari pajak rakyat. Tapi anehnya, kasus yang sudah ditangani Pidsus justru jalan di tempat. Publik berhak curiga,” tegas Asman.
Ia menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pembiaran perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Menurutnya, stagnasi penanganan justru memperkuat dugaan adanya tarik-menarik kepentingan di balik layar.
“Jika Kajari Takalar tidak sanggup atau tidak berani menyelesaikan perkara ini, Kejaksaan Agung harus turun tangan. Lebih baik diganti dengan pejabat yang punya nyali dan komitmen penegakan hukum,” ujarnya lugas.
Sorotan terhadap proyek Sentra UMKM Galesong bukan tanpa dasar. Sejak awal pelaksanaan, proyek ini telah mendapat teguran resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Teguran tersebut tertuang dalam Surat Penyampaian Teguran Kegiatan Penimbunan/Reklamasi dan Pembangunan Gedung UMKM di Pantai Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar, bernomor 650/0424/DIS PU-TR, yang dikeluarkan Sekretariat Provinsi Sulsel.
Proyek Sentra UMKM Takalar diketahui dibiayai melalui pinjaman Program PEN yang disalurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan nilai mencapai Rp9 miliar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan nilai kontrak pembangunan fisik tiga kios UMKM hanya berkisar Rp6 miliar.
Selisih anggaran inilah yang hingga kini belum pernah dijelaskan secara transparan.
Secara rinci, pembangunan kios UMKM di Desa Pallakkang, Kecamatan Galesong, dikerjakan oleh CV Reso Pawiro Construction dengan nilai kontrak Rp2,395 miliar.
Sementara dua kios lainnya di Desa Tamasaju dan Desa Aeng Batu-Batu dikerjakan oleh CV Rama dengan nilai kontrak Rp3,855 miliar.
Perbedaan mencolok antara total pinjaman PEN dan nilai kontrak fisik proyek tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam pelaksanaannya.
Ironisnya, alih-alih dibuka secara transparan, perkara ini justru terkesan berhenti tanpa arah di Kejari Takalar.
“Kalau hukum terus tumpul ke atas dan lamban menjerat yang berkuasa, jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin runtuh,” pungkas Asman.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.
Bersambung…
Editor: Darwis












