Berita

Ketua SIM Apresiasi PN Jaksel Usai Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo “Dipatahkan”

32
×

Ketua SIM Apresiasi PN Jaksel Usai Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo “Dipatahkan”

Share this article

JAKARTA – Ketua Serikat Insan Media (SIM), Joni, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas putusan yang menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap Majalah Tempo terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi.

Menurut Joni, keputusan PN Jaksel tersebut menjadi angin segar bagi dunia pers nasional.

Ia menilai putusan itu menunjukkan bahwa lembaga peradilan masih konsisten menempatkan kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

“Putusan ini mempertegas bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat jalur perdata. Ini penting untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik dan hak publik atas informasi,” tegas Joni.

Ia menambahkan, langkah PN Jaksel yang menolak kewenangan atas gugatan ini sekaligus menjadi edukasi bagi semua pihak agar memahami koridor penyelesaian sengketa pers.

“Ini bukan soal siapa melawan siapa. Ini soal menjaga marwah pers agar tidak dibungkam oleh upaya intimidasi melalui gugatan hukum,” jelas Joni.

SIM mendorong seluruh media tetap bekerja profesional, taat kode etik, dan tidak gentar menghadapi tekanan yang berpotensi menghambat kebebasan berekspresi.

Joni juga berharap keputusan PN Jaksel ini dapat menjadi landasan kuat dalam penanganan sengketa pers di masa mendatang.

Bersambung..!!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *