SUHUnews – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dilaporkan semakin merajalela dan menimbulkan keresahan serius di kalangan masyarakat setempat. Praktik pengerukan tanah dan pasir yang berlangsung di beberapa wilayah, seperti
Kec.polongbangkeng Utara Kab Takalar
Nama pengelola : Dg Mangung
Lokasi : Ling Borongbaji Kel. Malewang Kab. Takalar
Material : Pasir dan Tanah Urut
Jenis alat : Excapator PC200
Lokasi : dusun Towata Lassang desa lassang kec polut kab Takalar
Material : Pasir/Sirtu/Kerikil.
Kecamatan polongbangkeng Timur Kab Takalar
Lokasi : Dusun. Batu nipa desa Pa’rapunganta kec poltim
Material : Pasir dan Batu Gunung
Nama pengelolah : Dg Ngitung
Lokasi : Kel.Bulukunyi kec Polsel
Material : Batu Cadas/Gunung
Lokasi : Ling. Tanah-tanah Kel. Canrego kec Polsel
Material : Batu Cadas/Gunung
Kec. Galesong Selatan
Nama Pengelolah: Dg Buang/Nombong
Lokasi : Desa Sawakong.
Material : Pasir dan tanah
Nama pengelola : Hajji Sikki
Lokasi : Desa Borong mamase.
Material: tanah dan Pasir
ini berlangsung tanpa tersentuh hukum, memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang parah dan potensi bencana alam di masa mendatang.
Warga di desa – desa terdampak Mengeluhkan dampak langsung dari operasi tambang tersebut, termasuk polusi debu tebal akibat hilir mudik truk, kerusakan infrastruktur jalan desa, serta ancaman terhadap lahan pertanian dan sumber air bersih. Beberapa laporan bahkan menyebutkan adanya modus baru, di mana pengerukan dilakukan dengan kedalaman fantastis hingga 4-5 meter untuk mencetak empang atau tambak, yang semakin mengubah bentang alam secara drastis.
Menurut Agung setiawan “Masalah ini sudah menjadi rahasia umum di Takalar, diketahui aparat penegak hukum sejak lama, namun bisnis ilegal ini tetap berjalan lancar,” ujar salah seorang Ketua Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM).
Lemahnya pengawasan dan penindakan hukum dari pihak terkait, termasuk dugaan adanya “oknum” yang membekingi, menjadi sorotan utama LPM.
Menanggapi situasi ini, Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Takalar dan Polda Sulsel, untuk bertindak tegas. Mereka menuntut agar para pemilik modal dan pelaku di balik tambang ilegal ini ditangkap dan diadili sesuai Undang-Undang yang berlaku. Serta meminta kepada Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Kapolres takalar , kasat reskrim ,dan Kanit Tipidter yang kami anggap menutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal yang ada di kabupaten takalar.
Aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Masyarakat berharap agar penindakan kali ini tidak hanya sebatas penutupan sementara, melainkan proses hukum yang transparan untuk menghentikan praktik ilegal ini secara permanen. (Red)












