MEDAN – Vonis 2 tahun penjara untuk dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B dikecam keras sebagai cerminan hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Ketua Umum DPD TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyebut kasus ini sarat kriminalisasi dan mencederai rasa keadilan. Selasa, (23/9/2025)
“Bagaimana mungkin seorang dokter dihukum karena pagar di tanahnya sendiri? Ini absurd! Ada kepentingan yang bermain, hukum telah dibelokkan!”, ujar Adi Warman dengan nada berang.
Ia menilai jaksa dan hakim telah mengkhianati sumpah jabatan dengan memaksakan vonis yang tidak berdasar.
“Mereka seharusnya menegakkan keadilan, bukan menghancurkannya! Bukti minim kok dipenjara? Ini jelas ada yang tidak beres!” tegasnya.
Kondisi dr. Paulus yang sakit dan menggunakan kursi roda selama persidangan menambah ironi.
“Dokter yang puluhan tahun menyelamatkan nyawa, kini dikriminalisasi hanya karena pagar seng! Di mana hati nurani para penegak hukum?” sindirnya pedas.
Adi Warman juga menyoroti tempo persidangan yang kilat.
“Sidang bisa tiga kali seminggu! Ada apa dengan kecepatan ini? Logika hukum mana yang bisa menerima cara-cara seperti ini?”, jelasnya
Ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo bahwa hukum tidak boleh dipermainkan.
“Kasus ini bukti nyata: hukum masih tajam ke bawah, bengkok ke atas! Koruptor bebas, dokter dipenjara karena pagar! Ini memalukan!”, tandasnya.
Adi Warman mendesak majelis hakim untuk membersihkan marwah pengadilan. “Putusan hakim adalah cermin sejarah! Apakah berpihak pada kebenaran, atau justru menjadi noda kelam hukum?” pungkasnya dengan nada geram.
(*)