TAKALAR – Setelah melewati masa transisi pemutusan kerjasama parkir di Rumkit Padjonga dengan Perseroda, pengelolaannya akhirnya diberikan kewenangan ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Seiring perjalanan waktu, parkiran tersebut kembali diobok-obok dengan asumsi agar pengelolaannya dikembalikan ke pihak ketiga (cv. Tri Mulia).
Informasi sebutkan, isu pengembalian pengelolaan ke pihak ketiga usai pertemuan di Komisi III DPRD hingga masuk di meja Bupati dan diumbar agar secepatnya dipihak ketigakan.
Sekedar diketahui, parkir masa pengelolaan pihak ketiga sangat dikeluhkan baik penjaga pasien maupun pembesuk orang sakit karena tidak mengacu pada peraturan daerah (Perda). Pengelola memungut biaya sesuai seleranya dan tidak memberikan kebijakan pada penjaga pasien yang keluar masuk membeli kebutuhan.
“Kami waktu parkiran dikelola pihak ketiga setiap keluar beli kebutuhan tetap dikenakan biaya hingga Rp6.000. Dan kami kadang keluar 5 hingga 8 kali membeli kebutuhan dan dikenakan biaya parkir,” ungkap penjaga pasien kala itu.
Dilain pihak, masyarakat merasa terbantu setelah parkiran dikelola Dinas Perhubungan, karena meski bermalam kendaraan biaya parkirnya tetap Rp.2000 hingga Rp3000. (cw)
Parkir di Rumkit Padjonga Bakal Kembali Berpolemik
