Hukrim

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 5 Pria Pelaku Perdagangan Perempuan Anak Dibawah Umur

17
×

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 5 Pria Pelaku Perdagangan Perempuan Anak Dibawah Umur

Share this article

 

MAKASSAR -Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, berhasil mengungkap terduga pelaku perdagangan perempuan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Lima pria terduga pelaku diamankan aparat kepolisian. Masing-masing berinisial RI (18) warga Jl Kabaena, Kecamatan Wajo, SI (22) warga Jl Kandea, Kecamatan Tallo, IP (20) warga Jl Buru, HO (17) warga Jl Kandea dan MA (17) warga Jl Kabaena, Kecamatan Wajo, Makassar.

Mereka diamankan kepolisian, saat menjajakan wanita dibawah umur berinisial NS (14), warga Jl Bau Mangga, Kecamatan Panakkukang, Makassar, di salah satu hotel di Jl. Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada (14 Agustus 2025).

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka serta ABH (Anak Berkonflik Hukum).

“Para tersangka RI (18), SI (22), IP (20) dan dua ABH yaitu HO dan MA, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Panakkukang Makassar, “kata Kompol Hardjoko saat merilis kasus tersebut di kantornya, Kamis (28/8/2025).

Hardjoko menyebut, para tersangka itu menjajakan korban melalui aplikasi Michat. Sekali dapat tamu atau pria hidup belang, tersangka memasang tarif Rp 150 ribu – Rp 300 ribu.

Korban kemudian dibawa ke wisma atau hotel yang berbeda sesuai kesepakatan dengan tamu.

Dikatakan Hardjoko, adapun pembagian hasil uang dari tamu dipegang oleh tersangka utama RI (18).

Dari tarif Rp200 ribu, hasilnya dibagi-bagi, masing-masing ABH mendapat Rp50 ribu per transaksi, sementara sisa uang tetap dikuasai RI.

“Untuk tarif Rp150 ribu, uang tidak dibagi-bagi dan sepenuhnya dipegang oleh RI. RI adalah otak pelaku yang mengatur alur, menerima dan membagi uang hasil kejahatan tersebut, “kata Hardjoko.

Adapun barang bukti yang diamankan lanjut Hardjoko, berupa satu unit handphone milik tersangka SI (22), satu unit Handphone milik HO dan uang tunai Rp170 ribu hasil transaksi.

Saat ini terang Hardjoko, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum kepada korban melalui Unit PPA dan lembaga terkait.

Menahan para tersangka dewasa, sementara untuk ABH dilakukan proses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan, Dinas Sosial, dan lembaga perlindungan anak. Melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel, kejaksaan, dan pihak-pihak terkait dalam rangka kelanjutan proses hukum.

Serta bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dalam pemulihan korban.

“Adanya kasus ini, kami juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan dan penggunaan aplikasi media sosial oleh anak-anaknya”, imbuhnya.

Hardjoko menegaskan, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp60.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000″, tutupnya.

Ac

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *