Hukrim

Satres Narkoba Polres Maros Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Total 414,69 gram Sabu

21
×

Satres Narkoba Polres Maros Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Total 414,69 gram Sabu

Share this article

 

MAROS – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros sukses mengungkap dua jaringan besar pengedar narkotika lintas kabupaten dan provinsi.

Dari dua operasi terpisah, aparat menyita total 414,69 gram sabu senilai Rp400 juta dan meringkus empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari bandar, perantara hingga kurir.

Kapolres Maros, AKBP Douglas, mengungkapkan bahwa operasi pertama dilakukan pada Ahad (17/8/2025) sekira pukul 16.45 Wita.

Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap seorang bandar berinisial R alias Dandi saat hendak bertransaksi di area Ruko Royal Grande Graha Cemerlang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita dua saset sabu ukuran sedang. Setelah diinterogasi, Dandi mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar,” ujar Doglas.

Penggeledahan di rumah tersangka menghasilkan temuan mencengangkan, 403 gram sabu siap edar, timbangan digital, dan puluhan saset plastik kosong.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, menambahkan bahwa sabu tersebut diduga kuat milik jaringan besar yang menitipkan barang ke Dandi melalui sistem transaksi putus di media sosial.

“Pelaku tidak mengenal langsung pemilik barang. Modus ini biasa dipakai jaringan antarprovinsi untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, tim kembali meringkus tiga pengedar lintas kabupaten, KD (56), AJR (38), dan AG (38), warga Kabupaten Bone.

Dari tangan komplotan ini, polisi menyita 11 gram sabu. Penyelidikan mengungkap peran masing-masing: KD sebagai bandar, AJR perantara, dan AG kurir.

Dari dua operasi ini, Polres Maros berhasil menyita total 414,69 gram sabu dengan nilai ekonomi sekitar Rp400 juta.

Aparat memperkirakan, pengungkapan ini menyelamatkan 1.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar.

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *