GOWA – Aksi Unras dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) di depan kantor Kejari Gowa. Jum’at, (22/8/2025).
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018–2023 di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam.
Pasalnya, sejak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada September 2023, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan menilai proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa terkesan lamban dan tidak transparan.
Untuk kedua kalinya, mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Gowa pada Jumat (22/8/2025).
“Kami melihat tidak ada perkembangan signifikan selama hampir tiga tahun penyidikan. Kejari Gowa hanya memberikan janji-janji, sementara publik butuh kepastian hukum,” tegas Indra Gunawan, Jenderal Lapangan AMPK, dalam orasinya.
Kejari Gowa dan Inspektorat Sulsel Beri Keterangan Berbeda
Sebelumnya, Kejari Gowa telah memeriksa puluhan saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti.
Namun, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyebut penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel.
Di sisi lain, pihak Inspektorat Sulsel mengaku sudah melakukan perhitungan kerugian negara, meski masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh Kejari Gowa.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam aksinya, AMPK menuntut Kajari Gowa segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Mereka juga meminta Kajari Gowa membuat serta menandatangani fakta integritas sebagai bukti komitmen dalam menuntaskan perkara ini.
Selain itu, AMPK mendesak Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI, dan Kajati Sulsel melakukan supervisi agar kasus dugaan korupsi ini tidak berlarut-larut ataupun diwarnai intervensi politik.
“AMPK Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami menolak segala bentuk kompromi yang melemahkan penegakan hukum,” tegas Indra.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, belum memberikan tanggapan.
Sekalipun berusaha dihubungi melalui sambungan telepon, meski dalam kondisi aktif, nomor pribadinya tidak memberikan respon sama sekali.
(*)