Berita

OTT KPK Sita Uang Rp 2 Miliar di Inhutani V, Ada Dugaan Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

27
×

OTT KPK Sita Uang Rp 2 Miliar di Inhutani V, Ada Dugaan Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

Share this article

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V), Jakarta. Rabu, 13/8/2025.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa operasi tersebut terkait dengan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam operasi ini, KPK meringkus sembilan orang, termasuk di antaranya yang diduga menjabat sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPK juga menyita barang bukti senilai Rp 2 miliar.

KPK belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut ihwal operasi tangkap tangan di Inhutani V, Jakarta ini. Dia mengatakan, penyidik telah bergerak ke lokasi tangkap tangan pada Selasa, 12 Agustus 2025. Budi juga tidak menjelaskan potensi OTT ini akan dilakukan di luar Jakarta.

“Tapi nanti secara rinci kronologinya seperti apa, konstruksinya apa, begitu termasuk pihak-pihak nanti yang ditangkap, nanti akan kami update ya,” ucapnya.

Inhutani V merupakan anak usaha dari Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani). Perseroan itu merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mengelola sumber daya hutan negara di Pulau Jawa dan Madura.

Inhutani juga memiliki berbagai kegiatan usaha, antara lain mengelola hutan yang meliputi hutan alam, tanaman, hingga agroforestri. Kemudian, perusahaan ini juga mengelola hasil hutan non-kayu dengan mengembangkan dan memanfaatkan hasil hutan non-kayu seperti getah pinus dan sagu.

Selain itu, Inhutani V juga ikut mengelola jasa wisata hutan dengan mengembangkan potensi wisata di area hutan. Terdapat pula penyediaan bahan baku industri, yakni memasok bahan baku untuk industri seperti kayu dan getah pinus.

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *