Hukum

Kejari Bantaeng Tahan Oknum ASN Aktif Rangkap Jabatan, Korupsi Anggaran DD dan ADD Milyaran Rupiah

5
×

Kejari Bantaeng Tahan Oknum ASN Aktif Rangkap Jabatan, Korupsi Anggaran DD dan ADD Milyaran Rupiah

Share this article

BANTAENG – suhunews.id. Kejaksaan Negeri Bantaeng langsung Konfrensi Pers dengan menetapkan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada salah satu ASN Aktif dari Pemerintahan Kabupaten Bantaeng. Selasa, 15/7/2025 sekira pukul 13.40 Wita.

Seksi Tindak Pidana Khusus atau Pidsus dari Kejaksaan Negeri Bantaeng telah bekerja dengan sangat profesional dan telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pattalassang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025

Adapun tersangka yang ditetapkan yaitu AZ (46) selaku Pj. Kepala Desa Pattallassang Periode 8 Mei 2025 sampai dengan 2 Juli 2025 sekaligus juga menjabat Camat di Tompobulu yang jabatannya hanya se-umuran bibit jagung dari Juni 2025 hingga Juli 2025

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor : P.746/P.4.17/Fd.2/ tertanggal 01 Juli 2025 dan juga Junto Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-4/P.4.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025 untuk segera ditahan

Guna mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka AZ, maka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan 03 Agustus 2025.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : P.820/P.4.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025 yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan alasan dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng yang mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri serta merusak atau bisa juga menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana lainnya

Kerja cepat dan tepat sekaligus untuk mempermudah proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan, agar segera untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan, karena perbuatan tersangka AZ telah diancam dengan pidana kurungan penjara 5 tahun atau pun bisa lebih

Dari Tim Penyidik telah mengumpulkan barang bukti yang membuat terang-benderang perkara tersebut, tentang adanya tindak pidana korupsi yang meyakinkan, dan Tim Penyidik telah mencukupkan bukti serta juga telah mengumpulkan keterangan dari para saksi serta surat penting maupun petunjuk lainnya

Adapun kronologi singkat perkara tersebut yaitu :
berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, di Desa Pattallassang telah menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.175.174.000, (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).

Dan juga Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarannya senilai Rp.1.275.360.000,(Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang total keseluruhan besarnya yaitu : Rp. 2,450,534,000 (Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) yang diduga ingin dikuasai sendiri oleh AZ

Bahwa pada tanggal 08 Mei 2025, AZ telah memerintahkan Kaur Keuangannya, untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp.705.104.400, (Tujuh Ratus Lima Juta Seratus Empat Ribu Empat Ratus Rupiah)

Kemudian ditarik tunai pada tanggal 26 Mei 2025 dan diserahkan langsung kepada AZ dengan cara tunai pula senilai Rp.205.000.000,(dua ratus lima juta rupiah).

Dan sisanya yang Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah) itu ditransferkan langsung ke rekening pribadi AZ

Selanjutnya pada Juni 2025, kembali juga dilakukan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.510.144.000 (Lima Ratus Sepuluh Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) atas perintah AZ itu sendiri, dan Kaur Keuangan pun langsung pula mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sebesar Rp.200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut pada tanggal 5 Juni 2025.

Dan sisanya yang sebesar Rp.300.000.000,(tiga ratus juta rupiah) yang penarikannya dilakukan pada tanggal 11 Juni 2025, dan selanjutnya diberikan juga secara tunai kepada AZ, yang mana total keseluruhan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut kesemuanya dikuasai sendiri secara pribadi dari AZ sebesar Rp. 1,205,000,000. (Satu Milyar Dua Ratus Lima Juta Rupiah)

Menurut aturan Perbup yang diterangkan pada Pasal 30 ayat (1) tentang Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan bahwa “Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang seharusnya setiap transaksi dilakukan melalui rekening Kas Desa kepada Bank yang telah ditentukan yaitu Bank Sulselbar Cabang Bantaeng” dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,200,000,000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)

Perbuatan tersangka AZ melanggar Primair yaitu : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau juga korporasi yang telah merugikan keuangan dan perokonomian negara

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *