NewsSorot

Kasus Narkoba Jadi Lahan ‘Uang’ Polres Gowa Dihantam Aksi Mahasiswa dan Bukti Rekaman

16
×

Kasus Narkoba Jadi Lahan ‘Uang’ Polres Gowa Dihantam Aksi Mahasiswa dan Bukti Rekaman

Share this article
Kasus Narkoba Jadi Lahan 'Uang' Polres Gowa Dihantam Aksi Mahasiswa dan Bukti Rekaman
Forum Aktivis Lintas Lembaga Saat menggelar aksi

Suhunews.id- Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Aktivis Lintas Lembaga (FALL) menggelar aksi damai di depan Markas Polres Gowa. Kamis (10/7/2025)

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa terhadap keluarga tersangka kasus narkoba.

Kasus ini mencuat setelah penangkapan dua pemuda berinisial E dan A pada 13 Juni 2025 di sebuah kontrakan di kawasan Katangka, Gowa. Keduanya ditangkap karena kedapatan menggunakan sabu.

Namun alih-alih diproses secara hukum, muncul dugaan adanya negosiasi “di bawah meja” yang dilakukan di Posko Unit II Satresnarkoba Polres Gowa, yang terletak di BTN Gowa Lestari, Jalan Yusuf Bauty.

“Orang tua mereka dipanggil ke posko. Di sana diminta uang Rp20 juta per orang agar kasusnya diselesaikan. Karena tidak sanggup, akhirnya disepakati Rp16 juta untuk dua orang,” ungkap seorang sumber terpercaya yang juga mengantongi rekaman percakapan.

Skandal tak berhenti di situ. Pada 2 Juli 2025, dua tersangka lain berinisial MR dan T juga ditangkap dalam kasus serupa.

Namun berbeda nasib. Keduanya diduga membayar Rp10 juta dan langsung dibebaskan. Mereka sempat ditahan di posko yang sama.

Perbedaan perlakuan inilah yang menyulut kemarahan mahasiswa. Mereka menilai penegakan hukum di Satresnarkoba Polres Gowa telah berubah menjadi ladang transaksi.

“Yang bisa bayar, dibebaskan. Yang tak mampu, dikorbankan,” teriak salah satu orator aksi.

Mahasiswa membawa bukti rekaman suara sebagai alat bukti dan mendesak Divisi Propam Polda Sulsel untuk memeriksa seluruh anggota Unit II, termasuk mantan Kasat Narkoba Iptu Syaripuddin SH, yang disebut-sebut turut terlibat.

“Ini bukan sekadar suap. Ini pelanggaran HAM, ini kejahatan institusional! Kami menuntut seluruh oknum yang terlibat dipecat dengan tidak hormat,” tegas pengunjuk rasa.

Para aktivis menyatakan siap menghadirkan saksi dan orang tua korban ke Polres maupun Mapolda. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kalau perlu, Senin kami datang lagi, bawa orang tua korban dan saksi-saksi. Kami ingin semua ini terbuka dan diusut sampai ke akar-akarnya,” ujar seorang koordinator aksi.

Mereka juga menuding operasi penangkapan yang dilakukan Unit II tidak sesuai dengan prosedur.

Bahkan, mereka menyebut penindakan tersebut melanggar Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Polres Gowa menyatakan terbuka terhadap laporan masyarakat dan siap menindaklanjuti jika terdapat bukti yang sahih.

“Silakan sampaikan datanya ke kami. Kalau memang ada bukti, pasti kami proses sesuai hukum,” ujar seorang perwira Polres Gowa saat menerima perwakilan massa.

Aksi ini menjadi sorotan tajam terhadap institusi kepolisian. Kepercayaan publik kembali dipertaruhkan. Kini bola ada di tangan

Kapolda Sulsel: berani bertindak tegas atau membiarkan luka ini bernanah tanpa penyelesaian?

Editor : Darwis

Ikuti Berita  Suhunews.id  di  google news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *