Daerah

Kontrak Parkir Ganda, RSHPDN Terkesan Pembiaran

32
×

Kontrak Parkir Ganda, RSHPDN Terkesan Pembiaran

Share this article

TAKALAR – Polemik kontrak ganda lahan parkir di Rumah Sakit H. Padjonga Daeng Ngalle (RSHPDN) kembali mengemuka dan dana hasil parkir mengalir ke Perseroda.

Meski Perusahaan Daerah (Perseroda) tak lagi aktif, namun dana dari hasil pajak parkir rumah sakit terus mengalir. Kisaran perbulannyapun lumayan besar Rp.20 juta dengan klasifikasi Rp10 juta pendapatan Perseroda dan Rp10 juta lainnya di setor ke RSHPDN.

Diberitakan sebelumnya, ada kesan lahan parkir RSHPDN terkesan dimiliki Perseroda dengan lahirnya kontrak pengelolaan parkir ke CV. Tri Mulia Utama.

Konsep turunan masa Pemerintahan Bupati Syamsari Kitta ini ternyata masih mumpuni meskipun merugikan Pemda karena tidak adanya kontribusi PAD.

Jadinya, kontrak diatas kontrakpun terjadi yang narasi dan tujuannya sama baik antar Perseroda dengan Manajemen RSHPDN maupun kontrak yang dibuat tersendiri Perseroda dengan CV. Tri Mulia.

Menyikapi polemik tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selasa kemarin gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan RSHPDN, Dinas Perhubungan (Dishub) dan pengelola parkir CV trimulia utama. “Perseroda harusnya dihadirkan, karena sub persoalannya ada di Perseroda,” intrup salah anggota DPRD.

Di RDP tersebut, mencuat adanya dana mengendap dan tidak di setor Perseroda sejak Januari hingga sekarang.

“Pihak RSHPDN harus tegas bersikap dengan memutus kontrak kerjasamanya dengan Perseroda. Jika perlu, ambil alih parkiran dan dikelola sendiri Manajemen Rumkit,’ imbuhnya.

Selain itu, ada kesan pihak rumah sakit sengaja memberikan ruang hingga melahirkan polemik. Kalau polemik ini larut dan terus berpolemik, itu artinya pembiaran karena Perseroda sendiri sudah mati alias tak diketahui lagi kantor dan pengurusnya. (lu/rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *