Daerah

Perseroda Pihak Ketigakan Parkiran

18
×

Perseroda Pihak Ketigakan Parkiran

Share this article

TAKALAR – Area parkir rumah sakit Padjonga Daeng Ngalle (PDN) yang dikontrak perusahaan daerah atau Perseroda kembali jadi perbincangan. Pasalnya, pihak rumah sakit yang mempercayakan Perseroda sebagai pengelola parkir ternyata dikontrakkan lagi ke salah satu perusahaan yakni CV. Tri Mulia.
‌Kontrak ganda inipun akhirnya memecah pendapatan dari Perseroda ke rumah sakit dan dari pihak ketiga ke Perseroda dengan nilai masing-masing Rp10 juta.
‌Mata rantainya, setoran pendapatan berdasar MoU Rumah Sakit dengan Perseroda sebesar Rp10 juta perbulan yang dinilai jauh dari pengelolaan parkir sebelumnya sebesar Rp20 juta perbulan.
‌Namun belakangan diketahui, nilai Rp20 juta tersebut terpenuhi, hanya pihak Perseroda mempihak-ketigakan lagi ke perusahaan CV. Tri Mulia Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp20 juta.
‌Hal sama juga terjadi pada area parkir depan rumah sakit yang dikelola Dinas Perhubungan. Pihak Dinas juga mempihak-ketigakan ke CV. Tri Mulia Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp12 juta.
‌Lucunya, pihak Dishub mengaku tidak memiliki kemampuan memenuhi standar penyetoran pendapatan hingga mempihak-ketigakannya. “Saya tidak mampu memenuhi target PAD parkir di RSHPDN hingga memberikan pengelolaannya ke pihak lain yang diikat dengan kontrak,” kata KaDisHub, Salam Gau ke Trialief. (Lul/rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *