Suhunews.id– Polisi Berhasil mengungkap Judi Sabung ayam dilokasi Jalan Pina, Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, Sidrap, 6 Pelaku diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan Unit Resmob mendatangi lokasi dan menemukan tempat yang dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam. Sabtu (18/5/2024) sekira Pukul 17.00 wita.
“Para pelaku judi mengetahui kedatangan petugas Kepolisian dan berupaya melarikan diri namun segera dilakukan pengejaran”, ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap. Minggu (19/5/2024)
Adapun pelaku yang berhasil diamankan Abd Aziz (60) Lareking (60) Nawir (31) Anto (58) Lallo (63) dan Rial Bin Rusli.
“Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 ekor bangkai ayam jantan, kondisi kaki sudah terpotong, 1 ekor ayam jantan (Masih hidup), 1 buah tas ayam, Uang sebanyak Rp. 2.045.000 dan 6 unit sepeda motor” jelas Kasat Reskrim.
Para pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Ds