Suhunews.id- Seorang mahasiswa diduga melakukan tindak pidana penyebaran uang palsu.
Mahasiswa itu merupakan warga di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Ditres Krimum Polda Lampung mengungkap pelaku, seorang pria berinisial BAG (24).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan penangkapan pelaku adanya laporan pengaduan dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana uang palsu pecahan rupiah yang dilakukan oleh salah satu warga.
Menerima laporan itu, polisi langsung menyelidiki. Didapati pelaku membawa, menyimpan, menguasai uang palsu pecahan rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tekab 308 Polda Lampung, pada minggu 3 Maret 2024 sekitar pukul 15.45 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kemudian dilakukan penggeledahan didapati pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya,” kata dia, Rabu (6/3).
“Uang palsu berjumlah 532 Lembar dengan nilai Rp 12.750.000 dan beberapa barang bukti yang ada kaitan digunakan untuk membuat uang palsu,” sambungnya.
Dia menegaskan adapun tindakan pelaku dengan maksud mencari keuntungan, di mana uang kertas rupiah palsu tersebut dijual kembali melalui online dengan harga Rp 400 ribu pecahan uang palsu dihargai sebesar Rp135 ribu.
Adapun barang bukti yang diamankan Rp 100 ribu sebanyak 29 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 93 lembar, uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 144 lembar.
Kemudian uang palsu pecahan Rp 10 ribu sebanyak 243 lembar, uang palsu Rp 5 ribu sebanyak 23 lembar, satu unit printer, satu bendel kertas HVS warna putih ukuran A4, 3, tiga penggaris plastic, satu spidol, satu unit handphone merk VIVO Y33T warna biru.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman pidana selama-lamanya 15 tahun.
“kepada seluruh masyarakat Lampung apabila menemukan adanya peredaran uang palsu jangan ragu untuk segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Canter 110 dan Aplikasi Polri Super App yang dapat di unduh melalui Appstore dan Google Playstore,” tutupnya
DS