Suhunews.id- 4 Pelaku pengeroyokan terhadap dua korban Ditangkap polisi. Terkait Peristiwa kebakaran yang terjadi di seputaran pasar Youtefa, Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
Keempat pelaku pengeroyokan berinisial R, AH alias Kacong, dan TS.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon, mengatakan ke empat pelaku di tangkap di tempat yang berbeda di Abepura dengan dua laporan Polisi
“ke empat tersangka dijerat pasal 170 KHUP dengan ancaman Pidana Lima tahun enam Bulan Penjara,” ujar Kapolresta. Kamis (11/1/2024)
Victor menjelaskan motif para pelaku terprovokasi dan terpancing emosi terhadap korban terkait peristiwa pembakaran di kompleks Pasar Youtefa Abepura.
”kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil lapangan dan rekaman video sekitar TKP ” ungkapnya
Kombes Mackbon meyebutkan para tersangka kini mendekam di sel Tahan Polresta Jayapura Kota guna pengembangan penyelidikan.
” ia meminta kepada warga yang terlibat dalam aksi pengeroyokan untuk segera menyerahkan diri karena polisi telah mengantongi foto,” katanya
Dia menambahkan untuk kondisi kedua korban pengeroyokan telah stabil setelah sempat menjalani perawatan.
Is