Daerah

Hasil RDP DPRD Gowa Mengarah pada Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah

4
×

Hasil RDP DPRD Gowa Mengarah pada Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah

Share this article
Gelar rapat dengar pendapat (RDP) DPRD kabupaten Gowa

 

Suhunews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Kesultanan Gowa terkait tuntutan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

RDP berlangsung di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kabupaten Gowa, Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.15 WITA.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa bersama sejumlah anggota DPRD dan dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa, keluarga besar Kesultanan Gowa, serta tim kuasa hukum Putra Mahkota Kesultanan Gowa.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas substansi Perda Nomor 5 Tahun 2016, termasuk aspek historis, yuridis, dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila perda tersebut akan dicabut. Berbagai pandangan dan masukan disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi selanjutnya.

Kuasa Hukum Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Wawan Nur Rewa, yang menerima mandat untuk mengawal aspirasi Kesultanan Gowa, memaparkan kajian akademik dan argumentasi yuridis yang telah disusun sebagai dasar usulan pencabutan perda.

“Alhamdulillah, hasil RDP menunjukkan adanya dukungan dari berbagai pihak terhadap pencabutan Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016. Selanjutnya akan dibahas langkah-langkah yang harus ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan agar proses ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Wawan Nur Rewa kepada wartawan usai rapat.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Gowa pada prinsipnya menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti proses legislasi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Sejumlah anggota DPRD yang hadir juga menyampaikan pandangan terkait pentingnya membangun konsolidasi internal keluarga besar Kerajaan Gowa sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat dan budaya di daerah tersebut.

Anggota DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, yang memimpin jalannya RDP, menilai penyatuan visi dan misi keluarga besar Kerajaan Gowa menjadi langkah penting sebelum merumuskan regulasi baru yang lebih representatif.

“Satukan dulu visi dan misinya bersama. Salah satu alasan belum bersatunya keluarga kerajaan karena adanya perda ini. Setelah keluarga kerajaan bersatu, barulah bersama-sama merancang perda yang baru,” kata Hasrul Abdul Rajab.

Menurut Wawan Nur Rewa, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 selama ini menjadi salah satu faktor yang memicu perbedaan pandangan di kalangan keluarga besar Kesultanan Gowa. Karena itu, pencabutan perda tersebut dinilai sebagai langkah awal untuk membuka ruang rekonsiliasi dan penyatuan kembali keluarga kerajaan.

“Harapan kami, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dapat menjadi pintu masuk rekonsiliasi dan penyatuan keluarga besar Kesultanan Gowa yang sah. Setelah itu, bersama-sama kita membangun penguatan kelembagaan adat demi mengembalikan marwah dan kehormatan Kesultanan Gowa sebagai bagian penting dari sejarah dan budaya masyarakat Gowa,” tutup Wawan.

RDP tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan aspirasi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016. Hasil pertemuan akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Kabupaten Gowa dalam menentukan langkah legislasi berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *