Suhunews.id – Ratusan pasukan Lembaga Kerajaan Adat Gowa memadati ruas Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026).
Berjalan kaki dari Istana Balla Lompoa menuju Gedung DPRD Kabupaten Gowa, mereka membawa satu pesan yang sama: memperjuangkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
Barisan panjang massa aksi tampak berjalan tertib dengan iringan mobil komandan dan pasukan berkuda yang menjadi simbol kebesaran Kesultanan Gowa. Sepanjang perjalanan, nuansa budaya begitu kental.
Irama gandrang bulo menggema, suara meriang bambu mengiringi langkah peserta, sementara atraksi silat tradisional menjadi simbol pelestarian warisan budaya yang terus dijaga.
Setibanya di depan Gedung DPRD Kabupaten Gowa, massa aksi secara bergantian menyampaikan aspirasi dari atas mobil komandan. Selama kurang lebih dua jam, orasi berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor Gowa.
Setelah menyampaikan aspirasi, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, mengundang sejumlah perwakilan massa bersama Jenderal Lapangan Wawan Nur Rewa untuk melakukan audiensi di ruang rapat DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, Wawan Nur Rewa menyerahkan dokumen resmi berisi pernyataan sikap dan tuntutan pencabutan Perda Nomor 05 Tahun 2016 kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa.
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, mengapresiasi seluruh peserta aksi yang dinilainya mampu menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan menghormati aturan yang berlaku.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena belum seluruh anggota DPRD dapat hadir menerima massa aksi. Beberapa pimpinan dan anggota sedang melaksanakan kunjungan kerja yang telah dijadwalkan sebelumnya,” ujar Fahmi Adam.
Ia menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.
“Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami tindak lanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat pada Jumat, 7 Agustus 2026. Tentunya kita semua menginginkan Kabupaten Gowa menjadi lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Wawan Nur Rewa menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa yang telah menerima dan membuka ruang dialog dengan perwakilan massa aksi.
“Kami mengapresiasi Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, yang telah menerima kami dan menandatangani dokumen resmi terkait pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah sebagai bentuk dukungan politik kelembagaan terhadap upaya pencabutan Perda Nomor 05 Tahun 2016,” ujarnya.
Dalam dokumen pernyataan sikap, Kesultanan Gowa menegaskan bahwa keberadaannya merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Massa aksi menilai Perda Nomor 05 Tahun 2016 telah menimbulkan polemik berkepanjangan sehingga perlu dievaluasi dan dicabut melalui mekanisme konstitusional.
Selain meminta pencabutan perda tersebut, massa juga mendorong DPRD Kabupaten Gowa memasukkan agenda pencabutan Perda ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas serta menyusun regulasi baru yang mengakui, melindungi, dan melestarikan masyarakat hukum adat serta warisan budaya Kesultanan Gowa.
Aksi ditutup dengan tertib setelah audiensi selesai. Seluruh peserta meninggalkan kawasan DPRD Kabupaten Gowa dengan pengawalan aparat kepolisian. Melalui aksi damai ini, peserta kembali menyerukan semangat persatuan dengan slogan, “Tegakkan Marwah Adat, Jaga Persatuan, Wujudkan Keadilan,” serta menegaskan tuntutan utama mereka, yakni pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
Editor: Karles












