Daerah

Pasukan Berkuda Kesultanan Gowa Siap Warnai Aksi di DPRD

6
×

Pasukan Berkuda Kesultanan Gowa Siap Warnai Aksi di DPRD

Share this article
Pasukan berkuda Kesultanan Gowa dipersiapkan mengawal prosesi aksi penyampaian aspirasi pada 5–6 Agustus 2026

 

Suhunews.id – Derap langkah pasukan berkuda akan menjadi salah satu pemandangan yang mencuri perhatian dalam aksi besar yang akan digelar Kesultanan Gowa pada 5–6 Agustus 2026.

Kehadiran pasukan berkuda bukan sekadar pengawal prosesi, tetapi menjadi simbol penghormatan terhadap sejarah, budaya, dan marwah Kesultanan Gowa dalam mengawal aspirasi masyarakat adat.

Kesultanan Gowa memastikan pasukan berkuda akan mengiringi ribuan peserta aksi yang dijadwalkan menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa terkait pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

Penasehat Hukum Kesultanan Gowa, Wawan Nur Rewa, SH, mengatakan pelibatan pasukan berkuda merupakan bagian dari prosesi adat yang sarat makna historis.

Menurutnya, tradisi tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap warisan leluhur sekaligus bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat melalui jalur yang damai dan bermartabat.

“Kehadiran pasukan berkuda bukan sekadar bagian dari prosesi adat, tetapi menjadi simbol penghormatan terhadap sejarah dan marwah Kesultanan Gowa. Seluruh rangkaian aksi akan kami laksanakan secara damai, tertib, dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wawan.

Ia menambahkan, seluruh peserta aksi diimbau menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati aparat keamanan selama penyampaian aspirasi berlangsung agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Aksi yang direncanakan berlangsung selama dua hari itu disebut menjadi puncak penyampaian tuntutan Kesultanan Gowa.

Selain diikuti ribuan pasukan Kesultanan, prosesi juga akan dimeriahkan dengan kehadiran pasukan berkuda yang diharapkan semakin memperkuat nuansa adat dan nilai budaya dalam penyampaian aspirasi.

Adapun tuntutan utama yang akan disampaikan ialah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah serta pembentukan regulasi baru yang dinilai lebih mengakomodasi keberadaan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Gowa maupun DPRD Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi maupun tuntutan yang akan disampaikan Kesultanan Gowa.

Editor: Karles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *