Sorot

Tambang Emas Diduga Beroperasi Belasan Tahun, Aroma Pembiaran Kini Disorot Tajam

4
×

Tambang Emas Diduga Beroperasi Belasan Tahun, Aroma Pembiaran Kini Disorot Tajam

Share this article
Tambang Emas Diduga Beroperasi Belasan Tahun, Aroma Pembiaran Kini Disorot Tajam
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Suhunews.id– Aktivitas tambang emas di Desa Batu Malonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan setelah disebut telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun tanpa kejelasan status perizinan.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah, aparat keamanan, hingga para pemangku kepentingan di wilayah setempat.

Poros Rakyat Indonesia menyoroti keberadaan sedikitnya lima lubang tambang yang disebut menggunakan mesin katrol dengan kedalaman mencapai sekitar 30 meter.

Menurut organisasi tersebut, aktivitas yang berlangsung dalam kurun waktu panjang itu dinilai sulit luput dari perhatian aparat maupun pemerintah desa.

“Jika benar tambang ini telah beroperasi selama 15 tahun dengan lima lubang aktif dan menggunakan peralatan mekanis, sangat sulit diterima akal bila tidak diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut,” ujar perwakilan Poros Rakyat Indonesia. Jumat (19/6/2026)

Tak hanya mempertanyakan pengawasan, organisasi itu juga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu dalam keberlangsungan aktivitas tambang yang legalitasnya belum terungkap secara jelas.

Bahkan, mereka mengaku memperoleh informasi adanya dugaan salah satu lokasi tambang berada di atas lahan yang terkait dengan aparat desa setempat.

“Kami menduga ada pihak-pihak yang selama ini memberikan ruang atau pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Dugaan itu perlu diuji melalui penyelidikan yang terbuka dan profesional, termasuk menelusuri informasi mengenai kepemilikan lahan tambang yang disebut berkaitan dengan aparat desa,” katanya.

DPRD Gowa Juga Dipertanyakan

Selain aparat pemerintah dan keamanan, Poros Rakyat Indonesia turut menyoroti peran pengawasan DPRD Kabupaten Gowa, khususnya anggota legislatif dari daerah pemilihan yang mencakup Kecamatan Biringbulu.

Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut berlangsung selama belasan tahun itu tidak pernah menjadi perhatian serius atau mendapatkan kejelasan terkait status perizinannya.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan DPRD dijalankan. Jika aktivitas ini memang sudah berlangsung lama, mengapa tidak pernah ada langkah konkret untuk memastikan legalitasnya serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan?” tegasnya.

Persoalan Lingkungan dan Keselamatan

Poros Rakyat Indonesia menilai aktivitas pertambangan dengan kedalaman puluhan meter berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan apabila tidak disertai kajian dan pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Risiko yang disorot antara lain perubahan struktur tanah, gangguan terhadap sumber air bawah tanah, kerusakan ekosistem, hingga ancaman keselamatan pekerja dan masyarakat akibat potensi longsor atau runtuhan lubang tambang.

“Kegiatan pertambangan tidak hanya berbicara soal hasil yang diperoleh, tetapi juga konsekuensi lingkungan dan keselamatan yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, aspek perizinan dan kajian lingkungan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Diduga Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin resmi, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak, retribusi, dan kewajiban lainnya yang semestinya masuk ke kas negara maupun daerah.

Atas dasar itu, Poros Rakyat Indonesia meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap mata rantai aktivitas tambang tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga memperoleh keuntungan maupun memberikan perlindungan terhadap operasional tambang.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh. Bukan hanya siapa yang bekerja di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut, siapa yang diduga menikmati keuntungan, dan apakah ada pihak yang melakukan pembiaran selama ini,” tegasnya.

Minta Penyelidikan Transparan

Poros Rakyat Indonesia mendesak agar Polres Gowa bersama pihak terkait melakukan penyelidikan secara transparan dan objektif guna memastikan status hukum aktivitas tambang yang dimaksud.

Mereka menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam di wilayahnya,” tutup perwakilan Poros Rakyat Indonesia.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *