Daerah

Diduga Dilindungi, Konter Ilegal di Jeneponto Tak Tersentuh Meski Sudah Dijatuhi SP3

7
×

Diduga Dilindungi, Konter Ilegal di Jeneponto Tak Tersentuh Meski Sudah Dijatuhi SP3

Share this article
Diduga Dilindungi, Konter Ilegal di Jeneponto Tak Tersentuh Meski Sudah Dijatuhi SP3
bangunan ilegal berupa konter di Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu

Suhunews.id– Keberadaan bangunan ilegal berupa konter di Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan publik.

Bangunan tersebut diketahui berdiri tepat di samping Rumah Makan Ratu Daeng.

Meski berstatus ilegal dan telah disertai surat pernyataan kesediaan pembongkaran sejak tahun 2021, hingga kini bangunan tersebut masih berdiri dan belum ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Rustam Bonto, pemilik ruko yang berdempetan dengan bangunan tersebut, mengaku kecewa atas kondisi tersebut.

Ia menyebut pemilik konter sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 2021 yang berisi kesediaan untuk membongkar bangunan secara mandiri setelah rumah miliknya selesai ditempati.

“Pemilik konter sudah menandatangani surat pernyataan akan membongkar sendiri saat rumah saya sudah ditempati. Tapi sampai hari ini, dia tetap ngotot tidak mau membongkar bangunannya yang menempel di rumah saya. Padahal bangunan itu sangat menghalangi akses jalan kami,” ujar Rustam, Senin (7/4/2026).

Rustam juga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai tidak tegas. Ia mengaku telah beberapa kali melayangkan protes serta meminta penindakan terhadap bangunan yang telah menerima Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 tersebut.

Namun, saat mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta kejelasan, Rustam justru diarahkan untuk menemui Ketua DPRD Jeneponto.

“Saya heran, saat menghadap Kasatpol PP untuk mempertanyakan kenapa tidak jadi dibongkar, saya malah diarahkan menemui Ketua DPRD. Dari informasi yang saya dapat, sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Didit Suryadi. Hasilnya, pembongkaran yang dijadwalkan hari Kamis kemarin akhirnya batal,” ungkapnya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan di kalangan warga adanya intervensi dari pihak tertentu terhadap bangunan ilegal tersebut, meskipun secara aturan dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sangat mencurigakan, seolah-olah ada yang melindungi padahal sudah jelas melanggar aturan,” tegas Rustam.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Jeneponto belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasatpol PP juga belum mendapat respons.

Bersambung..

Editor : Darwis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *