Suhunews.id- Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan praktik siswa “gantung” atau titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru di sejumlah sekolah negeri.
Isu ini mencuat setelah beredarnya pernyataan operator SMP Negeri 4 Makassar, Fatmawati, yang mengungkap adanya 16 siswa titipan dari SMP Negeri 22 Makassar yang tidak dapat ditampung.
Pernyataan tersebut memantik polemik dan dinilai membuka preseden buruk dalam tata kelola penerimaan siswa, terutama terkait transparansi dan integritas sistem pendidikan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Heri Gonggong, menilai dugaan praktik siswa titipan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Jika benar ada praktik siswa gantung atau titipan, maka ini bentuk pelanggaran terhadap asas objektivitas dan transparansi dalam penerimaan peserta didik. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujar Heri kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan siswa lain yang mengikuti prosedur resmi.
Ia juga mendesak agar pihak terkait membuka secara terang siapa saja yang diduga terlibat dalam penitipan siswa hingga memunculkan persoalan daya tampung.
“Publik berhak mengetahui siapa oknum yang menitipkan siswa. Apakah dari internal Dinas Pendidikan, DPRD, pihak sekolah, atau pihak lain yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Makassar. Ini harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
LSM PERAK Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kota Makassar melakukan penelusuran serta audit menyeluruh terhadap proses penerimaan siswa di SMP Negeri 22 Makassar dan sekolah lain yang diduga mengalami praktik serupa.
Heri menilai, jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya mencoreng nama sekolah, tetapi juga merusak kredibilitas Dinas Pendidikan Kota Makassar secara keseluruhan.
Di sisi lain, ia juga mengkritik langkah pihak SMP Negeri 4 Makassar yang dinilai kurang bijak dalam menyampaikan persoalan internal ke ruang publik tanpa mekanisme klarifikasi yang tepat.
LSM PERAK Indonesia turut mendesak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, untuk mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami meminta Wali Kota melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti lalai atau tidak profesional, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Heri juga menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di satu sekolah.
“Jangan sampai ini hanya puncak gunung es. Perlu audit menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terjaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan bahwa SMP Negeri 4 Makassar menolak 16 siswa yang akan dipindahkan dari SMP Negeri 22 Makassar karena dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi.
Manajemen SMP Negeri 4 Makassar menyebut para siswa tersebut tidak memiliki rapor nasional (online) dan belum dilengkapi fakta integritas dari sekolah asal.
Operator SMP Negeri 4 Makassar, Fatmawati, menyatakan pihaknya tidak dapat menerima siswa pindahan tanpa dokumen resmi yang lengkap.
Berdasarkan data Dapodik, para siswa tersebut tercatat bukan di SMP Negeri 4 Makassar, melainkan di SMP Negeri 11 Makassar.
Namun, polemik semakin memanas setelah beredar pernyataan Fatmawati yang dinilai tidak etis.
“Itu ibu Kepsek SMP 22, dia makan dagingnya, kami di SMP 4 dikasih tulang. Kami dikirimkan sampah,” ujarnya sebagaimana dikutip dari sejumlah media online.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh salah satu orang tua siswa. Ia menyebut rapor siswa sebenarnya tersedia, sementara persoalan fakta integritas dinilai sebagai kebijakan internal sekolah yang seharusnya dapat dikomunikasikan tanpa harus menjadi konsumsi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait dugaan praktik siswa titipan tersebut.
Editor : Darwis












