Daerah

Meski Terdaftar, Namun Kenyataannya Warga Belum Menerima BLT di Tompobalang Gowa

33
×

Meski Terdaftar, Namun Kenyataannya Warga Belum Menerima BLT di Tompobalang Gowa

Share this article

GOWA – Sejumlah warga Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, provinsi Sulawesi selatan mengeluhkan belum diterimanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) meskipun nama mereka tercatat sebagai penerima bantuan.

Keluhan tersebut disampaikan oleh dua warga berinisial NF dan FT yang mengaku hingga kini belum menerima hak mereka.

Kepada wartawan, NF mengatakan bahwa bantuan tersebut seharusnya sudah mereka terima karena nama mereka telah masuk dalam daftar penerima.

Namun kenyataannya, hingga saat ini bantuan itu belum juga disalurkan kepada mereka.

“Hingga saat ini kami belum menerima bantuan itu, padahal nama saya terdaftar,” ujar NF, Sabtu (19/01/2025).

NF dan FT mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah setempat, termasuk kepada ketua RT.

Namun, meskipun sebagian warga lain telah menerima BLT, mereka berdua masih belum mendapatkan bantuan yang dimaksud.

“Saya sudah datangi kantor lurah, tapi staf bilang, saya tidak terdaftar,”

“Setelah saya dapat daftarnya, saya kaget karena nama saya ada didalam” Kata NF.

Sementara itu, Lurah Tompobalang Andi Kadir Mappatunru saat dikonfirmasi terkait keluhan tersebut menyatakan akan terlebih dahulu menanyakan hal itu kepada stafnya untuk memastikan proses penyaluran bantuan.

“Saya akan tanya staf dulu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Minggu (20/01/2025).

Andi Kadir juga menegaskan bahwa setiap penyaluran bantuan sosial di wilayah Kelurahan Tompobalang, termasuk BLT, selalu diumumkan secara terbuka melalui grup-grup RT dan RW agar masyarakat mengetahui nama-nama penerima bantuan.

Sebagai tambahan informasi, BLT merupakan program bantuan sosial pemerintah pusat, yang umumnya disalurkan per triwulan.

Besaran BLT rata-rata sebesar Rp300.000 per keluarga penerima manfaat per bulan dan dalam praktiknya dapat disalurkan sekaligus untuk beberapa bulan.

Penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta hasil verifikasi dan musyawarah di tingkat kelurahan atau desa.

Penyaluran bantuan ini diatur melalui sejumlah regulasi pemerintah, mulai dari peraturan kementerian hingga peraturan daerah, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab belum diterimanya BLT oleh NF dan FT.

Warga berharap pemerintah setempat segera memberikan kejelasan agar bantuan yang menjadi hak masyarakat dapat tersalurkan secara tepat.

oborb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *