Hukrim

Tim Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curat dan Curanmor

37
×

Tim Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curat dan Curanmor

Share this article

 

GOWA – Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Tim Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MR (20), DA (21), dan AR (20). Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Ahad (19/10/2025).

Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan polisi, masing-masing:

Selasa (14/10/2025), korban bernama Towu Rezku Andriani (37), warga BTN Nusa Indah, Desa Bontoala.

Kamis (11/9/2025), korban Rusli Dg Siajang (43), warga Tama’lalang, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng.

Sabtu (20/9/2025), korban Suryani, warga Jalan Poros Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga.

“Bermula dari laporan-laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga diperoleh informasi keberadaan pelaku DA di rumahnya di Perumahan PDAM, Desa Jenetallasa. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa handphone,” jelas IPDA Syamsuar, Ahad (19/10/2025).

Dari rumah DA, polisi juga menyita satu unit motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tabung gas. Berdasarkan hasil interogasi, tim kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku AR di Perumahan Nusa Indah.

Selanjutnya, dari keterangan kedua pelaku, tim kembali bergerak dan menangkap pelaku MR di Perumahan Kaledupaya. MR diduga turut serta dalam beberapa aksi pencurian bersama dua pelaku lainnya.

“Ketiga pelaku kadang beraksi bersama-sama, kadang juga sendiri. Mereka mencuri tabung gas dan sejumlah barang lainnya. Kini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur IPDA Syamsuar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *