Hukrim

Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Polsek Bajeng Polres Gowa, Amankan RR Pelaku Penganiayaan

22
×

Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Polsek Bajeng Polres Gowa, Amankan RR Pelaku Penganiayaan

Share this article

 

GOWA – Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (45), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S (63).

Penangkapan berlangsung pada Selasa (02/08/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Dusun Palompong, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Dasar penangkapan ini mengacu pada laporan polisi LP/B/89/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel tanggal 27 Agustus 2025, serta Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Ops. Sikat Lipu 2025, dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengungkapkan kronologi penganiayaan yang terjadi di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng.Senin (25/08/2025) sekira pukul 20.00 WITA

“Kejadian berawal ketika pelaku menelpon korban dan menanyakan keberadaannya. Setelah korban menjawab sedang berada di rumah, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung masuk sambil marah-marah. Pelaku melontarkan kalimat bernada emosi dan langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga mengenai pelipis kiri dan bibir,” jelas AKP Bahtiar.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga sempat mencabut sebilah badik. Namun aksi itu berhasil digagalkan oleh saksi Dg Takko yang langsung memegang tangan pelaku, sementara Dg Tompo mengambil badik dari genggamannya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bajeng. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Lipan Bajeng yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Aidy Ihsan, bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Rannaya dan berhasil mengamankan RR tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bajeng dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim Polres Gowa.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Gowa.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *