LUWU – Aktivis antikorupi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut adanya dugaan penyimpangan kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ di RSUD Batara Guru Kabupaten Luwu pada tahun anggaran 2023 sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menanggapi temuan tersebut, aktivis antikorupsi, Mulyadi SH menilai bahwa dugaan penyimpangan kesalahan penganggaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk dugaan penyalahgunaan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Selasa, 19/8/2025.
“Temuan BPK itu bukan soal dikembalikan atau tidak. Ini menyangkut dugaan penyimpangan. Tidak bisa mentang-mentang dikembalikan lalu dimaafkan begitu saja. Harus dikaji dari unsur pidananya,” tegas Mulyadi.
Selain itu, Ia pun mendesak Bupati Luwu melalui Inspektorat agar memberi sanksi tegas terkait kesalahan penganggaran ini atas kelalaiannya dalam penyusunan klasifikasi anggaran.
Mulyadi menegaskan bahwa hasil audit BPK seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
“LHP BPK yang mengandung indikasi penyimpangan seharusnya langsung dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisian. Karena hanya penyidik yang bisa menentukan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak,” jelasnya.
Mulyadi pun mendesak BPK untuk bekerja sama dengan APH guna mengusut dugaan permainan anggaran di RSUD Batara Guru Kabupaten Luwu atas adanya temuan kesalahan penganggaran tersebut.
“Temuan ini harus ditindaklanjuti untuk memastikan apakah ada unsur penyimpangan yang terjadi. Jangan sampai penyimpangan seperti ini berulang tanpa konsekuensi hukum,” tutup Mulyadi.
Sebelumnya diberitakan, terdapat dua paket kegiatan belanja pengadaan barang dan jasa pada RSUD Batara Guru di Kabupaten Luwu tidak dialokasikan dengan benar pada 2023.
Pertama temuan kesalahan anggaran oleh BPK sebesar Rp 463.000.000,00 tercatat dalam belanja pemeliharaan yang seharusnya masuk dalam Belanja Belanja Modal Gedung dan Bangunan menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja pada RSUD Batara Guru akibat Direktur rumah sakit kurang cermat dan kurang verifikatif.
Selain itu, temuan kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ juga terjadi pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang seharusnya masuk dalam klasifikasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp 223.062.900,00 pada tahun 2023.
Terpisah, Direktur RSUD Batara Guru yang berusaha dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan tak menggubris dan tak memberikan tanggapan serta jawaban.
Tim