JENEPONTO – Puluhan awak media mendatangi kantor DPRD Jeneponto menuntut klarifikasi adanya dugaan ancaman dan intimidasi oknum anggota dewan kepada media dan wartawan. Senin (28/7/2025).
Perlakukan Keberatan tersebut akibat adanya pemberitaan dibeberapa media online terkait kasus hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diduga melibatkan wakil ketua anggota DPRD Jeneponto.
Isunya terkait dugaan penyelewengan keuangan anggaran makan minum (mamin) berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Jeneponto tahun anggaran 2024.
Usai unjuk rasa di pelataran kantor DPRD Jeneponto, peserta aksi berlanjut ke kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk mempertanyakan sampai sejauh mana proses kasus hukum tersebut.
Aksi ini sebagai respon solidaritas yang dimotori oleh beberapa wartawan diberbagai media, baik cetak maupun elektronik dan online dari berbagai daerah yakni kabupaten Bantaeng, Takalar dan Makassar.
Aksi tersebut dikomandoi Nasir Tinggi, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya untuk kepentingan wartawan semata akan tetapi juga demi menjaga hak publik atas informasi yang benar dan tidak dibungkam.
“Ini sebagaimana diatur dalam undang-undang pers No 40 tahun1999,” tegas Nasir Tinggi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irma Zainuddin langsung menemui para aksi pendemo yang awalnya dipersilahkan masuk ruangan, namun sebagian besar wartawan tidak menyetujui dan menginginkan bertemu diluar supaya lebih terbuka.
Akhirnya Irma Zainuddin bersiap menemui diluar ruangan dan memberikan penjelasan klarifikasi para pendemo untuk klarifikasi. Dirinya membantah kalau ada bahasa mengancam dan intimidasi wartawan.
“Itu tidak benar, lagian kami berupaya untuk menghubungi pihak wartawan yang bersangkutan untuk memenuhi hak jawab saya sebagai berita tidak benar, bohong tentu saya menuntut hak klarifikasi,” jelas Irma.
Namun pihak wartawan tersebut tidak merespon bahkan secara langsung Irma berinisiatif menghubungi wartawan (Arif) melalui telepon langsung, tapi tidak merespon.
“Sampai hari ini disayangkan pula tidak hadir wartawan yang bersangkutan,” kata Irma dengan nada kecewa.

Sebagaimana diketahui, dugaan praktik korupsi anggaran makan minum (Mamin) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto terus berjalan.
Jika pada tahun 2022, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan menemukan adanya kelebihan pembayaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto sebesar Rp696.000.000, yang terdiri dari kelebihan pembayaran untuk Wakil Ketua I sebesar Rp348.000.000 dan Wakil Ketua II sebesar Rp348.000.000.
Untuk tahun 2024, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pihak BPK kembali menemukan belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD Jeneponto tidak sesuai ketentuan.
Termasuk kelebihan pembayaran atas belanja makan minum pada rumah jabatan wakil ketua I dan wakil ketua II yang tidak menggunakan rumah jabatan sebesar Rp247.971.649.
BPK juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh tim pemeriksa diketahui rumah jabatan tidak ditempati oleh wakil ketua I dan II, dimana kondisi rumah jabatan tidak layak huni dan tidak terdapat gudang makanan untuk penyimpanan bahan makanan, disamping itu tidak perna dilakukan kegiatan pemeliharaan gedung bagunan.
Bahkan dokumen pembayaran listrik rumah jabatan wakil ketua I dan II yang menjabat sampai Agustus 2024 tidak mengalami perubahan pada bulan Januari- Agustus 2024 dengan pemakain sebesar 264 KWH setiap bulannya.
Lebih jauh, BPK menyebutkan bahwa pesanan barang wakil ketua I (periode Januari- Agustus 2024) hanya diantar di depan rumah jabatan, kemudian ada pihak yang menjemput barang tersebut.
Kemudian pesanan wakil ketua II (periode Januari- Agustus 2024) diantar ke rumah pribadinya di Jln. Pahlawan, Binamu, Kab. Jeneponto, karena yang bersangkutan tidak tinggal di rumah jabatan.
Dengan tidak menempati rumah jabatan, BPK menyebutkan wakil ketua I dan II tidak berhak menerima belanja penyediaan makan minum rumah jabatan.
Bahkan melalui LHP, BPK juga merekomendasikan pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp714.261.813.
Aksi unjuk rasa media dan wartawan dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polres Jeneponto dengan persuasif dan berjalan damai dan lancar.
Rustam