Hukum

Ombudsman RI Periksa Dugaan Skandal Demosi ASN Tana Toraja

20
×

Ombudsman RI Periksa Dugaan Skandal Demosi ASN Tana Toraja

Share this article
Perwakilan Pemda Tana Toraja di Kantor Ombudsman RI Sulawesi Selatan
Perwakilan Pemda Tana Toraja di Kantor Ombudsman RI Sulawesi Selatan

Suhunews.id – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tana Toraja, Natalia Josi Batara dan Marten Girik Allo, melaporkan dugaan tindakan semena-mena oleh pimpinan daerah mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Keduanya mengaku menjadi korban mutasi dan penurunan jabatan (demosi) tanpa dasar yang jelas dan prosedur yang transparan.

Natalia, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pencemaran dan Pengendalian Dampak Lingkungan, dipindahkan menjadi Kepala Subbagian Program dan Evaluasi di Dinas Perhubungan.

Sementara Marten, yang semula menjabat sebagai Sekretaris Dinas Informatika dan Persandian, digeser menjadi Kepala Subbidang Bela Negara di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Tak hanya kehilangan posisi strategis, keduanya juga mengalami penurunan pangkat serta pemotongan tunjangan, yang berdampak langsung terhadap karier dan kesejahteraan mereka.

Merasa diperlakukan tidak adil, Natalia dan Marten melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Sulsel pada awal 2025.

Laporan tersebut langsung direspons, dan kini tengah dalam tahap pemeriksaan intensif oleh tim Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Ismu Iskandar, menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan berlangsung selama 60 hari.

Sejumlah pejabat terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKPSDM, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Tana Toraja.

“Tujuan kami adalah menilai apakah proses mutasi dan demosi ini telah dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ismu.

Ia menegaskan bahwa Ombudsman tidak segan meminta klarifikasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan pejabat publik tidak melanggar asas keadilan, dan tidak merugikan ASN tanpa alasan hukum yang sah,” tegasnya.

Sekda Tana Toraja, Rudy Andi Lolo, yang turut hadir memenuhi panggilan Ombudsman, beralasan bahwa keputusan demosi merupakan kewenangan pimpinan tertinggi sebelumnya, yakni Bupati Tana Toraja periode lalu.

Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya meneruskan keputusan yang telah ditetapkan sebelum masa jabatan bupati saat ini dimulai.

Namun pernyataan tersebut menuai kritik. Banyak pihak menilai sikap itu sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab.

Terlebih, tidak adanya proses evaluasi kinerja maupun klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan, memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran etika birokrasi.

Muncul pula dugaan bahwa keputusan demosi tersebut dipengaruhi oleh faktor non-teknis, seperti perbedaan pandangan politik maupun sentimen pribadi terhadap Natalia dan Marten.

Langkah keduanya melapor ke Ombudsman mendapat dukungan publik.

Praktik demosi sepihak tanpa dasar kuat seperti ini kerap terjadi di daerah, namun jarang mencuat ke permukaan.

Kasus ini membuka mata terhadap lemahnya perlindungan terhadap ASN dari intervensi politik dan kebijakan sepihak, apalagi bila sistem evaluasi kinerja tidak dijalankan secara profesional dan objektif.

Penyelidikan oleh Ombudsman masih berlangsung. Jika terbukti terjadi pelanggaran administratif atau penyalahgunaan wewenang, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi untuk memulihkan hak ASN yang dirugikan serta mendorong perbaikan tata kelola kepegawaian di Kabupaten Tana Toraja.

Publik kini menanti ketegasan Ombudsman dalam menegakkan keadilan.

Sementara itu, Natalia dan Marten berharap hak mereka dipulihkan sepenuhnya.

“Jabatan bisa saja dikembalikan. Tapi bagi kami, nama baik dan martabat sebagai aparatur negara yang bekerja sesuai aturan harus tetap dijaga,” ungkap keduanya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *